Rilis Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol ke 0,067 Persen

Bunga pinjol kini masih 0,4 persen per hari

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru terkait bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam aturan baru tersebut, bunga pinjol akan turun dari 0,4 persen menjadi 0,067 persen per hari secara periodik.

Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

"Pada hari ini kami juga akan mensosialisasikan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan LPBBTI yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).

1. Bunga untuk pinjol konsumtif dan produktif

Rilis Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol ke 0,067 Persenilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK pun membedakan bunga yang ada pada pinjol sektor konsumtif dan sektor produktif.

"Untuk fintech dengan pinjaman dana konsumtif mulai Januari 2024 bunganya 0,3 persen per hari. Kemudian mulai 2025 0,2 persen per hari, mulai 2026 0,1 persen per hari," kata Agusman.

Sementara itu, bunga yang diatur OJK untuk pinjol sektor produktif adalah 0,1 persen per hari selama 2 tahun sejak 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,067 persen per hari mulai 2026.

"Kenapa lebih rendah? Untuk mendorong agar pinjaman produktif lebih banyak diakses oleh UMKM," ucap Agusman.

Adapun ketentuan bunga pinjol dalam aturan OJK terbaru itu berlaku untuk pinjaman dengan tenor di bawah setahun.

Baca Juga: Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028

2. Penyaluran ke UMKM masih rendah

Rilis Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol ke 0,067 PersenIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, penyaluran pembiayaan yang dilakukan perusahaan P2P lending ke usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih cukup rendah, yakni pada level 36,57 persen.

"Penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena kita melihat begitu besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional kita. Beberapa studi menunjukkan kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia baru dapat dipenuhi hanya sekitar 50 persen oleh sektor jasa keuangan kita," kata Agusman.

Oleh karena itu, sambung Agusman, industri LPBBTI diharapkan mampu meningkatkan perannya untuk mendukung usaha produktif dan UMKM.

Hal itu lantaran kehadiran industri tersebut adalah untuk melayani konsumen yang sebagian besar merupakan kelompok masyarakat dengan ketiadaan akses ke lembaga keuangan formal di Indonesia.

3. Kinerja P2P lending masih cukup baik

Rilis Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol ke 0,067 PersenIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya diberitakan, kinerja LPPBTI atau P2P lending relatif baik saat ini di tengah perlambatan ekonomi global.

Hal itu ditunjukkan lewat pertumbuhan dari sisi outstanding atau pembiayaan dan juga kualitas risiko pembiayaan.

"Outstanding pembiayaan yang disalurkan di bulan September tahun ini tumbuh sebesar 14,28 persen year on year dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP 90 sebesar 2,82 persen," tutur Agusman.

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya