Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

Nasabah pinjol Adakami dikabarkan bunuh diri akibat teror DB

Jakarta, IDN Times - Kasus nasabah financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) Adakami yang dikabarkan bunuh diri viral di media sosial. Nasabah berinisial K itu disebut mendapat teror pinjol dari debt collector (DC) dari pinjol Adakami.

Kasus viral teror pinjol debt collector pinjol bukan baru sekali terkuak ke publik. Sejumlah kasus tentang aksi penagih utang yang dipekerjakan pinjol itu kerap kali berujung nahas.

Menyikapi kasus-kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan pada tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun wajib patuh terhadap aturan tersebut jika tak ingin mendapatkan sanksi dari OJK. Aturan maupun ancaman sanksi juga berlaku bagi debt collector, sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan pinjol yang merupakan PUJK.

Lantas apa isi aturan yang terkait debt collector dalam praktik pinjol?

Baca Juga: Siapa CEO Adakami? Viral Nasabah Diteror Sampai Bunuh Diri

1. Pelaku usaha jasa keuangan (pinjol) bertanggung jawab atas debt collector-nya

Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

POJK Nomor 6/POJK.07/2022 mengatur ketentuan berupa penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, hingga penyelesaian sengketa.

Perlindungan dalam POJK baru ini juga turut mengatur debt collector. Sebab, debt collector melaksanakan tugasnya sebagai pegawai yang dipekerjakan PUJK. Dengan demikian, PUJK tidak bisa lepas tangan jika terjadi masalah terkait debt colletcor dan konsumennya.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, jika debt collector melakukan tindakan pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum dan dapat dilaporkan ke polisi. 

Baca Juga: Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Aturan yang Harus Mereka Jalankan!

2. Debt collector bisa kena sanksi

Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjolilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan itu, OJK menyiapkan beberapa sanksi bagi PUJK yang tidak mematuhi aturan-aturan. Sanksi itu berlaku pula bagi debt collector sebagai pihak yang diperkerjakan PUJK. 

Sanksi yang dikenakan pun memiliki level-levelnya sendiri. Pertama, sanksi akan berupa peringatan tertulis. Kedua, denda berupa uang.

Ketiga, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Keempat, sambung dia, berupa pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha. Adapun yang kelima dan keenam adalah pemebukan serta pencabutan produk dan layanan usaha. Terakhir, izin usaha PUJK bisa dicabut oleh OJK.

3. Pinjol butuh peran agen penagih utang

Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjolilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai fungsi penagihan merupakan salah satu yang dibutuhkan dalam keseimbangan rantai operasional bisnis fintech lending.  Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan untuk menghindari praktik penagihan yang tidak beretika dan melanggar hukum, AFPI mengaturnya melalui Pedoman Perilaku AFPI.

Dalam bagian 'Itikad Baik Dalam Penagihan Atas Pinjaman Gagal Bayar' dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa seluruh karyawan internal penagihan dari perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) wajib untuk mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI," kata Sunu.

"Penyelenggara diperbolehkan untuk menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang telah terdaftar di AFPI, dengan tenaga penagihan yang telah tersertifikasi oleh AFPI," ujar dia.

4. Syarat bagi debt collector yang ditetapkan asosiasi fintech

Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector PinjolIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

AFPI menerapkan sejumlah aturan tertentu bagi fintech yang menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan terhadap nasabahnya. Pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa penagihan harus terdaftar sebagai anggota AFPI.

Ada sejumlah syarat yang diberikan AFPI, yakni:

  • Legal dokumen.
  • Pemenuhan persyaratan infrastruktur.
  • Persyaratan jumlah minimal tenaga penagihan yang dimiliki sebanyak 20 tenaga penagihan.
  • Memiliki SOP Penagihan yang sejalan atau tidak bertentangan dengan Pedoman Perilaku AFPI, di mana pada pedoman perilaku AFPI diatur ketentuan tentang tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan fisik maupun mental dalam melakukan komunikasi dengan pelanggan/peminjam dan larangan penyebarluasan data pribadi.
  • Kewajiban untuk melaporkan perkembangan jumlah klien dan jumlah tenaga penagihan setiap bulan.
  • Memiliki Data Center yang jelas, baik itu on premise maupun cloud.
  • Penandatanganan Pakta Integritas oleh Direktur Utama, yang menyatakan akan mengikuti seluruh aturan AFPI dan tidak akan bekerja sama dengan pinjol ilegal.
  • Membayar iuran keanggotaan tahunan.
  • Dikenai sanksi-sanksi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran atas pedoman perilaku.

 

5. Kasus nasabah Adakami viral di medsos

Melansir akun @rakyatvspinjol, keluarga korban mengatakan kalau mereka mendapat teror pinkol bertubi-tubi dari debt collector Adakami. Teror beragam mulai dari cacian hingga order fiktif ojek online sebanyak 5-6 kali dalam sehari. Bahkan, beberapa di antaranya memaksa keluarga korban membayar pesanan.

Korban berinisial K pun dikabarkan dipecat dari pekerjaannya karena teror pinjol tersebut sampai ke tempat kerjanya. Teror pinjol DC Adakami pun tak kunjung berhenti bahkan usai korban meninggal dunia pada Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkeu soal Debt Collector Datangi Rumah Soimah

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya