Selama 5 Tahun, BUMN di Bawah Kemenkeu Setor Dividen Rp3,1 Triliun

Setoran pajak BUMN dan Lembaga menembus Rp7,3 triliun

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya setoran dividen sebesar Rp3,1 triliun kepada pemerintah sejak 2016-2020.

"Ini angka dividen yang sudah disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/lembaga di bawah Kementerian Keuangan," kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, Meirijal Nur, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Di samping dividen, BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu juga turut membayarkan pajak senilai Rp7,3 triliun dalam periode yang sama.

1. Rincian dividen kepada pemerintah

Selama 5 Tahun, BUMN di Bawah Kemenkeu Setor Dividen Rp3,1 TriliunIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meirijal kemudian merinci jumlah dividen yang disetorkan kepada pemerintah setiap tahunnya. Pada 2016, dividen yang disetorkan sebesar Rp444 miliar, kemudian pada 2017 sebesar Rp476,08 miliar, dan sebesar Rp587,63 triliun pada 2018. Berikutnya sebesar Rp716,1 miliar pada 2019 dan Rp887,18 miliar di tahun  2020.

Sementara untuk setoran pajak terdiri dari Rp1,32 triliun pada 2016, Rp1,39 triliun pada 2017, Rp1,38 triliun pada 2018, Rp1,66 triliun saat 2019, dan Rp1,52 triliun pada 2020.

Baca Juga: Sumbang Rp11,7 Triliun, BRI Jadi Penyumbang Dividen Terbesar pada 2020

2. Targetkan peningkatan penerimaan dividen

Selama 5 Tahun, BUMN di Bawah Kemenkeu Setor Dividen Rp3,1 TriliunIlustrasi Kenaikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati terus meningkat, Meirijal mengakui bahwa setoran dividen dari BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu setiap tahunnya masih belum bisa menembus Rp1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun ini bisa menerima setoran dividen dengan angka tersebut.

"Inginnya saya sih 2021 ini bisa mencapai Rp1 triliun lah, tapi kami katakan dividen bukan target utama diadakannya BUMN atau lembaga di bawah Kementerian Keuangan," kata Meirijal.

3. Peran BUMN dan lembaga di bawah Kemenkeu

Selama 5 Tahun, BUMN di Bawah Kemenkeu Setor Dividen Rp3,1 TriliunLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BUMN dan lembaga di bawah Kemenkeu, imbuh Meirijal, bukan hanya dilihat dari besaran setoran dividen dan pajaknya, melainkan juga dampak lainnya yang bisa diberikan ke masyarakat dan mampu menjadi akselerator bagi pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah dalam mengelola BUMN ini tidak hanya melihat seberapa besar dividen yang disetorkan, tetapi juga seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian," katanya.

Di sisi lain, pemerintah telah melakukan investasi jangka panjang permanen kepada beberapa BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan lembaga lainnya dengan angka cukup fantastis.

Investasi permanen yang dilakukan pemerintah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hingga 2020 silam mencapai sebesar Rp3.031 triliun.

Angka tersebut termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan lembaga di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp82,1 triliun.

"Jumlah ini tidak hanya PMN yang disetor pemerintah, tetapi juga akumulasi pengembangan-pengembangan investasi seperti laba ditahan dan cadangan laba sehingga ini total ekuitas," kata Meirijal.

Baca Juga: Fakta-Fakta VTube, Aplikasi Kekinian yang Ternyata Investasi Bodong

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya