Serikat Pekerja Bantah Ada PHK Massal di Industri Tekstil dan Sepatu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Serikat Pekerja Nasional (SPN) membantah adanya PHK massal pada industri tekstil dan sepatu, seperti yang dilaporkan beberapa pihak belakangan ini.
Sebagai informasi, SPN merupakan federasi buruh yang basis utamanya datang dari sektor tekstil, sandang, kulit, dan sepatu.
"Pemerintah dan para pengusaha hitam selalu mengatakan ada ancaman PHK. Yang perlu kita garis bawahi besar-besar adalah bahwa ada beberapa PHK hari ini, tetapi itu sebetulnya imbas dari 3-4 tahun lalu yang prosesnya baru selesai hari ini," ucap Sekretaris Umum SPN, Ramidi, pada Minggu (6/11/2022).
1. Penutupan pabrik jadi siasat pengusaha hindari upah tinggi
Ramidi, yang juga Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengungkapkan perihal penutupan pabrik tekstil.
Menurut dia, hal itu merupakan siasat para pengusaha untuk menghindari upah tinggi bagi buruh. Alih-alih menutup, para pengusaha itu justru membuka pabrik yang sama di daerah dengan upah rendah.
"Jadi itu bukan, bukan penutupan pabrik, tetapi pemindahan pabrik dari wilayah Jakarta. Mereka menghindari upah yang dianggap tinggi, sekali lagi dianggap tinggi walaupun kami para buruh mengatakan itu gak tinggi. Mereka hanya ingin memindahkan dari yang daerah dengan upahnya tinggi ke daerah yang upahnya sangat rendah," ucap Ramidi.
Baca Juga: Pemerintah Bilang Industri Tekstil-Sepatu Bergeliat, Kok PHK Massal?
2. Industri tekstil dan sepatu masih bergeliat
Senada dengan Ramidi, pemerintah mengungkapkan data bahwa industri tekstil dan alas kaki atau sepatu masih bergeliat. Oleh karenanya, agak membingungkan jika sampai terjadi badai PHK hingga puluhan ribu buruh di sektor tersebut.
Plt. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Abdurohman, memaparkan bahwa ekspor pada industri tekstil dan alas kaki masih tumbuh tinggi.
Editor’s picks
"Jadi ekspor untuk tekstil, produk tekstil ini HS 61, 62, dan juga 64 ya alas kaki, ini tumbuhnya masih sangat tinggi, sampai posisi September di kuartal III. Jadi ini menunjukkan bahwa kinerja di tekstil sebenarnya masih cukup tinggi," katanya dalam media gathering di Bogor, Jumat (4/11/2022) malam.
3. Keuangan perusahaan tekstil juga dinilai masih cukup baik
Ditilik secara koorporasi, lanjut dia, perusahaan tekstil juga masih punya performa yang baik dari sisi keuangan, ditunjukkan dari pendapatan dan penjualan dari sektor tekstil, terutama pada kuartal I dan II.
"Bahkan kalau dibandingkan dengan industri manufaktur untuk tekstil ini tumbuhnya double digit ya, sementara industri manufaktur berkisar di sekitar 5 persen untuk penjualan dari total industri manufaktur ya. Di tekstilnya sendiri bahkan double digit di atas 10 persen," tuturnya.
Baca Juga: Elon Musk PHK Massal Karyawan Twitter Lewat Email
4. Pengusaha mengaku permintaan ekspor turun sehingga terjadi PHK
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menuturkan, sebanyak 22.500 buruh di pabrik alas kaki atau sepatu telah terkena pemutusan hubungan kerja karena penurunan permintaan di pasar luar negeri. Sebab, dunia sedang mengalami pelemahan ekonomi.
"Sementara ini angka di kita ada kisaran 22.500 tenaga kerja (yang terkena PHK)," katanya kepada IDN Times.
Dia menjelaskan, beberapa pabrik sejak awal semester II-2022 sudah mengalami penurunan order sekitar 40 sampai 50 persen. Itu akan berlanjut sampai tahun depan, setidaknya pesanan akan terpangkas hingga 50 persen sampai semester I-2023.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa mengatakan, penurunan permintaan ekspor terjadi sejak Agustus sudah di kisaran 30 persen. Kalau kondisinya tidak membaik maka penurunannya akan lebih tajam lagi hingga akhir tahun.
"(Jumlah karyawan) dirumahkan, itu laporan ke asosiasi di kisaran 45 ribu, per September kemarin," katanya kepada IDN Times.
Pada praktiknya, karyawan tidak hanya dirumahkan, ada pula yang kontraknya tidak diperpanjang atau dengan kata lain mengalami hal yang sama seperti pemutusan hubungan kerja.