Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Jadi Turunkan Tarif PPh Badan

Tarif PPh badan tetap di angka 22 persen tahun depan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan ke angka 20 persen di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan alasan di balik batalnya penurunan tarif PPh badan tersebut. Padahal, sebelumnya pemerintah di dalam UU Nomor 2/2020 berencana menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen ke 22 persen dan kemudian ke 20 persen pada 2022 nanti.

"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan sesudah melihat praktik-praktik di seluruh dunia, kita melihat bahwa kecenderungan PPh badan justru terjadi kenaikan," ujar Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers UU HPP, Kamis malam.

Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini

1. Tarif PPh badan di negara-negara lain

Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Jadi Turunkan Tarif PPh BadanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk itu, Sri Mulyani kemudian memaparkan tarif PPh badan yang berlaku di sejumlah negara anggota OECD, G20, daratan Amerika, dan Asia Tenggara.

Rata-rata tarif PPh badan di negara OECD, kata Sri Mulyani adalah 23,95 persen pada 2017 dan pada 2021 ada di level 22,81 persen.

Kemudian, di daratan Amerika baik di Amerika Serikat (AS), Amerika Latin, dan Kanada berlaku tarif PPh badan rata-rata pada 2017 adalah sebesar 28,29 persen dan pada 2021 sekitar 27,16 persen.

"Di kelompok G20, PPh badannya rata-rata adalah 25,92 pada 2017 sampai dengan 2021 hanya turun sedikit ke 24,17. Jadi, dalam hal ini Indonesia yang turun dari 25 persen ke 22 persen dan akan turun lagi menjadi sangat jauh di bawah, sedangkan kalau melihat negara ASEAN rata-rata (PPh badan) mereka di 22,67 persen pada 2017 dan 22,17 persen tahun 2021," tutur Sri Mulyani.

2. Tarif PPh badan di Indonesia saat ini cukup kompetitif

Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Jadi Turunkan Tarif PPh BadanIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani melanjutkan, tarif PPh badan 22 persen di Indonesia saat ini sudah cukup kompetitif di wilayah Asia Tenggara.

Selain itu, angka 22 persen juga disebut Sri Mulyani lebih baik ketimbang negara-negara lain yang tergabung dalam OECD, G20, dan negara-negara di Benua Amerika.

"Sehingga dengan melihat tadi, banyaknya kebutuhan pembangunan yang perlu didanai berasal dari pendapatan pajak, DPR dan pemeritah sepakat penurunan tarif PPh badan yang tadinya menuju ke 20 persen tetap dijaga di 22 persen," kata dia.

Baca Juga: Simulasi Bayar Pajak Penghasilan per Tahun Usai UU HPP Disahkan

3. UU HPP disahkan DPR dan resmi berlaku tahun depan

Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Jadi Turunkan Tarif PPh BadanWakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Sebelumnya diberitakan, DPR telah mengesahkan HPP menjadi Undang Undang setelah melakukan serangkaian pembicaraan, rapat, dan pembelajaran sejak awal tahun ini.

UU HPP merupakan upaya pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan.

ertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu yang maju ekonominya secara berkelanjutan dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

"UU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya.

Adapun, beberapa poin penting dalam UU HPP di antaranya adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen per 1 April 2022, pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II per 1 Januari 2022, dan penambahan lapisan atau bracket PPh orang pribadi.

Baca Juga: Kehadiran UU HPP Dongkrak Penerimaan Pajak Tahun Depan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya