Tak Hanya Ojol, Tarif GrabCar hingga GrabFood Juga Bakal Naik

Kenaikan tarif GrabCar dan GrabFood berbeda di setiap kota

Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) resmi naik per hari ini atau Minggu (11/9/2022). Salah satu aplikator, Grab Indonesia pun mengaku telah menyesuaikan tarif GrabBike dan bahkan juga akan menyesuaikan tarif di beberapa layanannya yang lain.

Adapun layanan lain dari Grab yang akan mendapatkan kenaikan tarif adalah GrabCar, GrabFood, dan GrabExpress.

"Sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing," Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Ojol Desak Tarif Sewa Aplikasi Diturunkan, Menhub Buka Suara

1. Rincian kenaikan tarif layanan Grab Indonesia

Tak Hanya Ojol, Tarif GrabCar hingga GrabFood Juga Bakal Naikilustrasi grabcar (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pernyataan tersebut, Grab Indonesia juga turut memaparkan rincian kenaikan tarif di layanan GrabCar, GrabFood, dan GrabExpress.

Untuk GrabCar, kenaikan tarif dasar minimum adalah hingga Rp2.000 dengan presentase kenaikan tarif per kilometernya mencapai 10 persen.

Kemudian untuk GrabFood, kenaikan tarif dasar yang ditetapkan adalah hingga Rp1.000 dengan presentase kenaikan tarif per kilometernya maksimal sampai tujuh persen.

Lalu untuk GrabExpress, kenaikan tarif dasar yang ditetapkan adalah hingga Rp1.000 dengan presentase kenaikan tarif per kilometernya hingga enam persen.

Adapun kenaikan tarif bisa berbeda-beda di setiap kota yang memiliki layanan Grab tersebut.

Baca Juga: Naik per 10 September 2022, Ini Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru

2. Grab Indonesia luncurkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar

Tak Hanya Ojol, Tarif GrabCar hingga GrabFood Juga Bakal NaikPengemudi Grab menjajal motor listrik yang dipesan Grab Indonesia kepada Viar Motor Indonesia. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Di sisi lain, Neneng mengatakan Grab juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar.

Kedua layanan itu bisa dinikmati para pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.

"Layanan GrabBike Hemat yang menawarkan opsi tarif kompetitif untuk perjalanan jarak pendek diperluas untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode yang telah ditentukan. Sejalan dengan itu, Grab juga menghadirkan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang menawarkan potongan harga menarik untuk layanan GrabCar yang mulai berlaku hari ini," tutur Neneng.

3. Rincian tarif ojol yang naik per hari ini

Tak Hanya Ojol, Tarif GrabCar hingga GrabFood Juga Bakal Naikilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan adanya kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku hari ini.

Kenaikan tarif ojol tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditetapkan pada 7 September 2022 lalu.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno dalam konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).

Pada beleid tersebut, diatur mengenai kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zonasi. Oleh karena itu, rincian tarif ojol yang baru pun diatur sesuai zonasi tersebut.

Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP 548 tahun 2020," tutur Hendro.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Menhub: Sektor Transportasi Relatif Tak Ada Guncangan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya