TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Pemerintah Gak Berani Tegakkan Hukum

Operasional TikTok Shop dapat kritikan banyak pihak

Jakarta, IDN Times - TikTok Shop yang kembali beroperasi di Indonesia terus mendapatkan kritikan dari banyak pihak. Selain itu, perbedaan sikap antara dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) juga menjadi sorotan.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, mengatakan sampai saat ini TikTok belum patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Kamilov menilai, pemerintah justru tidak berdaya kendati telah mengeluarkan aturan berupa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kemendag, kata Kamilov, seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.

"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," kata Kamilov saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Mendag Optimistis Neraca Dagang Masih Surplus Tahun Ini

1. TikTok Shop masih melayani transaksi

TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Pemerintah Gak Berani Tegakkan HukumAplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Kamilov menambahkan, beleid tersebut telah jelas mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce. Selain itu, Tiktok Shop dalam aplikasinya juga masih melayani transaksi.

"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri di mata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih," ucap dia.

Kamilov yang juga praktisi hukum juga mencurigai Tiktok melayani transaksi lewat TikTok Shop dengan dalih kerja sama Tokopedia karena sangat mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

"Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil-menengah juga akan terdampak sangat dalam," katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ganjar Sebut Jateng Bawa UMKM Go International

2. Kritik atas perbedaan sikap Kemendag dan KemenkopUKM

TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Pemerintah Gak Berani Tegakkan HukumKonferensi pers Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 Tokopedia-TikTok di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hal lain yang dikritisi oleh Kamilov adalah perbedaan sikap antara Kemendag dan KemenkopUKM. Di satu sisi, KemenkopUKM secara tegas menyatakan bahwa Tiktok Shop masih melanggar aturan, sedangkan Kemendag memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.

"Sebenarnya, Tiktok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah penggunanya sudah jutaan, maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di Tiktok. Hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut," tuturnya.

"Juga bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lainnya dan akan timbul kerusakan yang masif apabila terbiarkan tanpa ada yang mengawasi dan mematuhinya," lanjut Kamilov.

Baca Juga: Kemenkop Minta Klarifikasi TikTok soal Transaksi 12.12

3. Kemenkop UKM mencium adanya indikasi pelanggaran dilakukan TikTok

TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Pemerintah Gak Berani Tegakkan HukumKementerian Koperasi dan UKM (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, KemenkopUKM menyebutkan, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop setelah kembali beroperasi di Indonesia. Indikasi itu terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka, yakni media sosial (medsos) menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan, praktik yang dilakukan TikTok Shop telah dilarang dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Hanung mengungkapkan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas internal dari KemenkopUKM dan Kemendag. Di antaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE'.

Selain itu, indikasi pelanggaran lainnya ialah menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.

"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," ujar Hanung.

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Caleg hingga Rp51,47 Triliun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya