Video Hajatan di Tengah Rel Kereta Viral, KAI: Bisa Didenda Rp15 Juta

Warga Tanjung Priok gelar hajatan di tengah rel

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, selain untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

Larangan itu disampaikan lantaran masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol–ngobrol, dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

"Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Video Viral Warga Jakut Gelar Hajatan di Rel, KAI Buka Suara 

1. Masyarakat yang melanggar bisa didenda Rp15 juta

Video Hajatan di Tengah Rel Kereta Viral, KAI: Bisa Didenda Rp15 JutaRel ganda yang dibangun dengan membongkar pondasi bawah jembatan yang berfungsi meluruskan aliran air Sungai Kalireja.(IDN Times/Dok. Fortasi)

Hal tersebut, sambung Joni, telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di dalam Pasal 199 disebutkan, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. Selain itu, juga menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

2. Larangan membangun sesuatu di sekitar jalur KA

Video Hajatan di Tengah Rel Kereta Viral, KAI: Bisa Didenda Rp15 JutaSejumlah warga bantaran rel kereta api bersama para petugas KAI Daop 4 Semarang saat menanam akar wangi di pinggir rel kereta api yang terdapat rendaman air. (IDN Times/Dok Humas KAI Daop 4 Semarang)

Bukan hanya itu, KAI juga melarang adanya pembangunan apapun di sekitar jalur KA karena dianggap membahayakan.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yang berbunyi:

"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00."

3. Pengaturan soal pembangunan rel

Video Hajatan di Tengah Rel Kereta Viral, KAI: Bisa Didenda Rp15 JutaRel kereta api di Stasiun Tanjung Priok. (dok. KAI)

Di sisi lain, terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Di dalam beleid tersebut, ada Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” ucap Joni.

4. Viral warga Jakut gelar hajatan di kawasan perlintasan rel

Video Hajatan di Tengah Rel Kereta Viral, KAI: Bisa Didenda Rp15 JutaWarga Jakut gelar hajatan di rel kereta. (instagram.com/jakut.info)

Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan warga Tanjung Priok menggelar hajatan di kawasan perlintasan KA viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat suasana hajatan di mana ada meja dan kursi di tengah perlintasan KA. Pasalnya, lokasi kejadian berada di lintas aktif segitiga antara Stasiun stasiun Tanjung Priok.

"Mantap pisan acaranya dangdut di tengah rel, agar ngeri-ngeri sedap," ujar perekam video dikutip Instagram @jakut.info.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya