Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi gaji PPPK paruh waktu instansi pusat
ilustrasi gaji PPPK paruh waktu instansi pusat (pexels.com/Gustavo Fring)

Intinya sih...

  • PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja untuk mendapatkan status resmi dan gaji.

  • Perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jam kerja, penggajian, dan fleksibilitas waktu.

  • Prosedur pengangkatan PPPK paruh waktu di instansi pusat meliputi pengusulan kebutuhan formasi, verifikasi dan persetujuan dari Kemen PANRB, seleksi calon PPPK, pengisian Data Riwayat Hidup (DRH), penetapan NIP, penerbitan SK, dan mulai aktif bekerja.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Perjuangan tenaga kerja non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lembaga pemerintah seringkali diwarnai dengan ketidakpastian. Persoalan yang dihadapi berputar di status yang tidak tetap, gaji yang bergantung pada anggaran, dan seberapa besar kemungkinan diangkat menjadi pegawai resmi.

Peluang baru pun muncul, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu instansi pusat. PPPK ini diatur oleh pemerintah dan merupakan penghargaan atas pengabdian tenaga honorer di berbagai lembaga negara.

Lalu bagaimana ketentuan gaji PPPK paruh waktu? Yuk, kita bahas lebih lengkap!


1. Apa itu PPPK paruh waktu dan mengapa ini penting?

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu instansi pusat (pexels.com/olia danilevich)

Skema PPPK paruh waktu merupakan inovasi dari Kementerian PANRB untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang sudah bekerja lama, tetapi belum mendapat kesempatan menjadi ASN penuh waktu. Sistem ini memungkinkan kita bekerja dengan jam kerja lebih singkat, namun tetap mendapatkan gaji, SK, dan NIP resmi.

Status ini bukan hanya simbol, tapi bentuk penghargaan. Banyak rekan-rekan kita yang sudah lama mengajar, melayani administrasi, atau bekerja teknis kini bisa diakui secara resmi. Skema ini membawa harapan baru, dari ketidakpastian menuju kepastian, dari “honorer” menjadi pegawai dengan status jelas.


2. Apa perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu?

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu instansi pusat (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Yang paling mencolok tentu jam kerja. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih sedikit, misalnya 20–25 jam per minggu, sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti jam ASN reguler 37,5 jam per minggu. Dari sisi penggajian, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji pokok dan beberapa tunjangan esensial. 

Namun jangan salah, fleksibilitas waktu justru bisa menjadi nilai tambah, terlebih bagi kita yang ingin tetap bekerja sambil melanjutkan studi, mengurus keluarga, atau mengembangkan usaha kecil. Jadi, skema ini bisa dibilang win-win solution antara pemerintah dan tenaga kerja, ya.


3. Bagaimana prosedur pengangkatan PPPK paruh waktu di instansi pusat?

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu instansi pusat (pexels.com/Fauxels)

Sebelum kita bicara soal angka, penting untuk memahami bagaimana proses pengangkatan PPPK paruh waktu di instansi pusat berjalan. Prosedur ini menjadi kunci agar kita tahu alur yang harus ditempuh dan apa yang harus disiapkan. 

Banyak tenaga honorer yang gagal bukan karena tidak memenuhi syarat, tapi karena tidak tahu tahapan resminya. Dengan memahami proses dari awal hingga akhir, kita bisa memastikan tidak ada langkah penting yang terlewat. Berikut ini penjelasan yang perlu kita ketahui agar pengangkatan berjalan lancar dan sesuai aturan:

1. Pengusulan kebutuhan formasi oleh instansi

Setiap instansi pusat wajib mengusulkan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Pengusulan ini mencakup jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan. Usulan dikirim ke Kemen PANRB dan BKN melalui sistem daring agar sesuai data nasional. Langkah ini memastikan kebutuhan pegawai di tiap instansi benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata, bukan asal angkat, lho.

2. Verifikasi dan persetujuan dari Kemen PANRB

Setelah menerima usulan, Kemen PANRB melakukan verifikasi terhadap data dan alasan kebutuhan formasi tersebut. Bila sesuai dengan peraturan dan kuota nasional, Kemen PANRB akan menerbitkan persetujuan alokasi formasi. Proses ini penting karena menjadi dasar hukum bagi instansi untuk melanjutkan ke tahap seleksi dan penetapan. Tanpa persetujuan resmi, formasi tidak bisa dibuka untuk pelamar.

3. Seleksi dan penempatan calon PPPK paruh waktu

Seleksi dilakukan berdasarkan kriteria administratif dan pengalaman kerja, bukan hanya tes tertulis. Calon yang sudah terdaftar di database non-ASN BKN memiliki prioritas. Setelah dinyatakan lolos, mereka ditempatkan di unit kerja sesuai formasi yang diajukan instansi. Dalam tahap ini, integritas dan rekam jejak kerja sangat menentukan hasil akhir, lho.

4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan NIP

Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon pegawai wajib mengisi DRH secara daring melalui portal BKN. Data ini mencakup riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi pribadi. BKN akan meneliti dan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi yang lolos tahap akhir. Penetapan NIP menjadi tanda bahwa seseorang resmi masuk sistem ASN sebagai PPPK paruh waktu.

5. Penerbitan SK dan mulai aktif bekerja

Langkah terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian. Setelah SK diterbitkan, pegawai resmi mulai aktif bekerja sesuai kontrak yang disepakati, biasanya satu tahun dan bisa diperpanjang. Dari sinilah status “honorer” berubah menjadi pegawai dengan hak dan kewajiban penuh sesuai aturan ASN.


4. Rinciannya gaji PPPK paruh waktu per provinsi yang bisa kita jadikan acuan

ilustrasi gaji PPPK paruh waktu instansi pusat (pexels.com/Fauxels)

Supaya kita punya gambaran yang lebih konkret, berikut daftar kisaran gaji minimal berdasarkan UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia, yang menjadi dasar perhitungan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.

1. Aceh = Rp 3.685.616

2. Sumatera Utara = Rp 2.992.559

3. Sumatera Barat = Rp 2.994.193

4. Riau = Rp 3.508.776

5. Jambi = Rp 3.234.535

6. Sumatera Selatan = Rp 3.681.571

7. Bengkulu = Rp 2.670.039

8. Lampung = Rp 2.893.070

9. Kep. Bangka Belitung = Rp 3.876.600

10. Kep. Riau = Rp 3.623.654

11. DKI Jakarta = Rp 5.396.761

12. Jawa Barat = Rp 2.191.232

13. Jawa Tengah = Rp 2.169.349

14. DI Yogyakarta = Rp 2.264.080

15. Jawa Timur = Rp 2.305.985

16. Banten = Rp 2.905.119

17. Bali = Rp 2.996.561

18. NTB = Rp 2.602.931

19. NTT = Rp 2.328.969

20. Kalimantan Barat = Rp 2.878.286

21. Kalimantan Tengah = Rp 3.473.621

22. Kalimantan Selatan = Rp 3.496.195

23. Kalimantan Timur = Rp 3.579.314

24. Kalimantan Utara = Rp 3.580.160

25. Sulawesi Utara = Rp 3.775.425

26. Sulawesi Tengah = Rp 2.915.000

27. Sulawesi Selatan = Rp 3.657.527

28. Sulawesi Tenggara = Rp 3.073.552

29. Gorontalo = Rp 3.221.731

30. Sulawesi Barat = Rp 3.104.430

31. Maluku = Rp 3.141.700

32. Maluku Utara = Rp 3.408.000

33. Papua Barat = Rp 3.615.000

34. Papua Barat Daya = Rp 3.614.000

35. Papua = Rp 4.285.850

36. Papua Selatan = Rp 4.285.850

37. Papua Tengah = Rp 4.285.848

38. Papua Pegunungan = Rp 4.285.850

*Nominal gaji di atas merupakan acuan minimal sesuai UMP. Besaran aktual bisa bertambah tergantung jabatan dan kebijakan instansi pusat tempat bertugas.

Jadi, ketika kita berbicara tentang gaji PPPK paruh waktu instansi pusat, sebenarnya yang kita bicarakan lebih dari sekadar nominal. Ini tentang kesempatan, keadilan, dan masa depan yang lebih pasti. Yuk, siapkan diri, perkuat kompetensi, dan terus berjuang!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team