Hak Tanggungan: Pengertian, Asas dan Cirinya

Penjelasan apa itu hak tanggungan

Tahukah kamu apa itu hak tanggungan? Sekilas ini terdengar seperti istilah hukum. Namun, hak tanggungan nyatanya banyak digunakan dalam urusan utang-piutang atau cicilan dan kredit.

Untuk memahami lebih jauh tentang hak tanggungan, simak penjelasan lengkap tentang di bawah ini. 

Baca Juga: Polemik LRT Pulogebang-Joglo, dari Tanggungan Biaya hingga Konsesi

1. Pengertian

Hak Tanggungan: Pengertian, Asas dan Cirinyapexels.com/ivan samkov

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘tanggungan’ diartikan sebagai beban yang menjadi tanggung jawab. Bentuk beban dapat berupa jaminan dan pinjaman yang diterima. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996 (yang selanjutnya disebut UUHT), hak tanggungan adalah:

Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dari kutipan pasal di atas, penjelasan umum yang dapat ditarik adalah:

Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan utama kepada kreditor. Artinya, bahwa jika debitor cedera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor lain.

Ringkasnya, pengertian dari hak tanggungan adalah penguasaan hak atas tanah yang berisi kewenangan bagi kreditur untuk berbuat sesuatu mengenai tanah tersebut. Tanah yang dijaminkan oleh debitur bukan untuk dikuasai secara fisik atau digunakan, melainkan untuk dijual oleh kreditur jika suatu saat debitur cedera janii (tidak dapat menebus jaminan) dan hasil dari penjualan tanah akan dijadikan pelunas hutang, baik sebagian maupun seluruhnya. 

2. Asas-asas

Hak Tanggungan: Pengertian, Asas dan Cirinyapexels.com/Startup Stock Photos

UUHT memuat berbagai pasal yang menjelaskan tentang asas-asas dari hak tanggungan. Asas-asas tersebut yaitu:

  1. Mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan. 
  2. Tidak dapat dibagi-bagi. 
  3. Hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada. 
  4. Dapat dibebankan selain tanah juga berikut benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah tersebut.
  5. Dapat dibebankan atas benda lain yang berkaitan dengan tanah yang baru yang akan ada di kemudian hari. 
  6. Sifat diperjanjikannya adalah tambahan. 
  7. Dapat dijadikan untuk utang yang baru akan ada. 
  8. Dapat menjamin lebih dari satu utang. 
  9. Mengikuti objek dalam tangan siapapun objek itu berada. 
  10. Tidak dapat disita oleh pengadilan 
  11. Hanya dapat dibedakan atas tanah tertentu. 
  12. Wajib didaftarkan. 
  13. Pelaksanaan eksekusi mudah dan pasti. 
  14. Dapat dibebankan dengan disertai janji-janji. 

3. Ciri-ciri

Hak Tanggungan: Pengertian, Asas dan CirinyaIlustrasi membayar (pexels.com/Karolina Grabowska)

Berdasarkan ketentuan pasal dan asas, terdapat unsur esensial yang merupakan sifat dan ciri dari hak tanggungan, yaitu:

  1. Hak Tanggungan merupakan hak jaminan kebendaan. 
  2. Hak kebendaan yang dimaksud adalah jaminan atas tanah, termasuk benda-benda yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah, baik yang di atas maupun di bawah tanah. 
  3. Hak Tanggungan dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang. 
  4. Hak Tanggungan memberikan hak yang istimewa bagi kreditur dalam memperoleh pelunasan atas piutangnya. 

Baca Juga: Pengemplang BLBI yang Alihkan Aset Hak Negara Terancam Penjara!

4. Subjek hak tanggungan

Hak Tanggungan: Pengertian, Asas dan Cirinyapexels.com/Startup Stock Photos

Dalam Pasal 8 dan 9 UUHT menyebutkan bahwa yang menjadi subjek Tanggungan adalah pihak yang terkait dengan pernjanjian pemberi Hak Tanggungan. Pihak-pihak tersebut adalah:

  1. Pemberi Hak Tanggungan, yaitu orang atau pihak yang menjaminkan hak miliknya (tanah) atau orang yang berutang (debitur). 
  2. Pemegang Hak Tanggungan, yaitu orang atau pihak yang menerima Hak Tanggungan sebagai jaminan dari piutang yang diberikannya (kreditur).

5. Objek hak tanggungan

Hak Tanggungan: Pengertian, Asas dan CirinyaIlustrasi piutang (Pixabay.com/stevepb)

Yang menjadi objek hukum dalam Hak Tanggungan menurut UUHT adalah hak atas tanah yang dapat dibebani dengan tanggungan, antara lain:

  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Untuk dapat dibebani hak jaminan atas tanah, maka objek hukum Hak Tanggungan harus memenuhi 4 syarat berikut:

  1. Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa uang, sehingga jika debitur cedera janji, objek miliknya dapat dijual.
  2. Mempunyai sifat dapat dipindahkan agar dapat segera direalisasikan untuk pembayaran utang dan pelunasan jaminan, apabila debitur cedera janji.
  3. Mendaftarkan objek Hak Tanggungan dalam daftar umum yaitu Kantor Pertanahan sebagai syarat publisitas. Dengan pendaftaran yang dilakukan, akan ada catatan mengenai Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak milik. 
  4. Memerlukan penunjukan khusus oleh Undang-Undang.

6. Proses pembebanan hak tanggungan

Hak Tanggungan: Pengertian, Asas dan Cirinyapexels.com/min an

Ada 2 tahap kegiatan dalam proses pembebanan hak tanggungan yang diatur dalam UUHT.

  1. Tahap pemberian hak tanggungan
    Tahap ini dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang didahului dengan perjanjian pokok mengenai hubungan hukum utang-piutang yang dijamin pelunasannya.
  2. Tahap pendaftaran hak tanggungan
    Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. Berikut tata cara pengajuan Hak Tanggungan:
  • Membuat APHT dengan mendatangi PPAT/Notaris.
  • Mengajukan permohonan pendaftaran ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan. 
  • Membayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai SPS (Surat Perintah Setor).

Baca Juga: Penjelasan soal Pencabutan Hak Politik Seperti Kasus Anas Urbaningrum

Demikianlah ulasan mengenai Hak Tanggungan sebagai salah satu lembaga hukum dalam penyediaan dana yang diperlukan terhadap pengembalian hutang. 

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya