Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Berimbang, Ini Kekhawatiran Apindo

3 min read
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Berimbang, Ini Kekhawatiran Apindo
Konferensi Pers Apindo soal RUU Ketangakerjaan. (Dok/Istimewa).
  • Apindo menilai RUU Ketenagakerjaan harus menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha agar tidak menghambat perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja baru.
  • Pembahasan RUU masih mempertemukan pandangan berbeda pengusaha dan pekerja, sementara pemerintah akan melanjutkan proses bersama DPR untuk menghasilkan aturan yang berdampak positif bagi kedua pihak.
  • Apindo menyoroti pekerja informal yang mencapai sekitar 59 persen, turunnya kontribusi industri pengolahan, serta investasi padat modal yang dinilai kurang menyerap tenaga kerja formal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja. Aturan yang terlalu berfokus pada perlindungan dinilai dapat memengaruhi kondisi dunia usaha dan kemampuan perusahaan membuka kesempatan kerja baru.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus melihat kebutuhan ekonomi Indonesia ke depan. Menurutnya, aturan baru seharusnya mendorong kemajuan dan tidak menjadi kemunduran dari regulasi yang sudah ada.

"Kalau RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungan, itu akan sangat memengaruhi kondisi dunia usaha, terutama kekhawatiran kami dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Shinta, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Shinta berharap proses pembahasan RUU ketenagakerjaan beri dampak positif bagi dunia usaha dan pekerja

    , Gen Z bukan hanya menjadi tenaga kerja utama, tapi juga penggerak perubahan di dunia bisnis (pixabay.com/rawpixel)
    , Gen Z bukan hanya menjadi tenaga kerja utama, tapi juga penggerak perubahan di dunia bisnis (pixabay.com/rawpixel)

    Ia bercerita, pembahasan RUU Ketenagakerjaan telah melalui proses panjang. DPR sebelumnya memberikan ruang kepada pelaku usaha dan perwakilan pekerja untuk duduk bersama membahas rumusan aturan tersebut.

    Namun, perbedaan pandangan antara dunia usaha dan pekerja membuat proses mencari titik temu tidak mudah. Masing-masing pihak akhirnya menyampaikan posisi dan pandangannya dalam pembahasan RUU tersebut.

    "Kita sudah sampaikan kepada DPR dan mereka juga sudah sampaikan. Saat ini posisinya ada di pemerintah untuk memasukkan tim kepada DPR, dan di situlah kemudian kita berproses," katanya.

    Shinta berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha maupun pekerja.

  2. 2. Pekerja informal mendekati 59 persen

    Kemnaker menggelar dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal Forum lintas komunitas pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, di Jakarta, Senin, 1 Mei 2023. (Dok. Kemnaker)
    Kemnaker menggelar dialog terkait hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal Forum lintas komunitas pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, di Jakarta, Senin, 1 Mei 2023. (Dok. Kemnaker)

    Di tengah pembahasan RUU tersebut, Apindo menyoroti kondisi pasar tenaga kerja Indonesia. Shinta mengatakan proporsi pekerja informal terus meningkat dan kini mencapai sekitar 59 persen.

    Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi pekerjaan rumah. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya memberikan perlindungan kepada pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana menciptakan pekerjaan baru.

    "Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru. Jadi ini saya rasa harus menjadi satu faktor mengenai kondisi ketenagakerjaan yang ada," ujarnya.

    Shinta juga menyoroti perubahan struktur ekonomi Indonesia. Kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB), menurut dia, telah menurun dibandingkan sebelumnya.

    "Kalau industri pengolahan itu sebelumnya hampir 24 persen, sekarang sudah turun hampir 18-19 persen," kata Shinta.

  3. 3. Investasi yang masuk bergerak ke sektor padat modal bukan padat karya

    Ilustrasi investasi (freepik.com)
    Ilustrasi investasi (freepik.com)

    Di sisi lain, pola investasi juga mengalami perubahan. Investasi yang masuk dinilai semakin bergeser ke sektor padat modal dan tidak lagi banyak mengandalkan sektor padat karya.

    Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sektor padat modal cenderung membutuhkan lebih sedikit tenaga kerja dibandingkan sektor padat karya. Akibatnya, kemampuan investasi dalam menyerap tenaga kerja juga perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan.

    "Kita tidak hanya mau menciptakan lapangan pekerjaan untuk kenaikan sektor informal, tapi yang lebih penting adalah untuk sektor formal juga. Ini harus menjadi perhatian kita," katanya.

  4. 4. Dorong daya saing Indonesia

    ilustrasi investasi (vecteezy.com/Perawit Boonchu)
    ilustrasi investasi (vecteezy.com/Perawit Boonchu)

    Shinta menambahkan, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari berbagai persoalan di sisi hulu maupun hilir perekonomian. Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu melihat dampaknya terhadap daya saing Indonesia secara keseluruhan.

    Apindo, kata Shinta, telah melakukan advokasi dengan pemerintah, kementerian/lembaga, DPR, hingga berbagai pihak yang berkepentingan dengan isu ketenagakerjaan. Namun, pada akhirnya keputusan mengenai bentuk akhir regulasi berada dalam proses pembahasan pemerintah dan DPR.

    Menurut Shinta, Indonesia perlu memastikan aturan ketenagakerjaan tidak membuat daya saing investasi menjadi lebih lemah dibandingkan negara lain yang juga berlomba menarik investasi.

    "Yang kita mesti perdebatkan sebenarnya bukan antara kita, tapi bagaimana Indonesia perlu berdaya saing menghadapi negara-negara kompetitor kita. Karena pada akhirnya semua juga mau menarik investasi, semua juga mau mengembangkan ekonominya," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More