Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Danantara Belum Resmi Ajukan Saham yang Diincar di BEI ke OJK

4 min read
Danantara Belum Resmi Ajukan Saham yang Diincar di BEI ke OJK
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Danantara belum mengajukan permohonan kepada OJK untuk kepemilikan saham BEI di atas 5 persen, demikian pula BI dan Kemenkeu.

  • POJK Nomor 13 Tahun 2026 membuka demutualisasi BEI, mengubah kepemilikan dari anggota bursa saja menjadi juga perseorangan atau badan hukum Indonesia.

  • Dokumen rapat mencatat minat Danantara mengambil 40,12 persen saham BEI senilai Rp517,5 miliar, tetapi Danantara menegaskan belum ada keputusan final.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Danantara Indonesia telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) usai proses demutualisasi.

Dalam ketentuannya, calon pemegang saham BEI yang mengincar porsi saham di atas lima persen harus mengajukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan hingga saat ini Danantara belum mengajukan permintaan itu ke OJK.

Begitu juga dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga bisa menjadi pemegang saham BEI usai demutualisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

“Belum, ada, pengajuannya ke OJK tentu belum ada sampai saat ini,” ucap Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

  1. 1. Lembaga pemerintah bakal menjadi pemegang saham terpisah di BEI

    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesi
    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Hasan memastikan, apabila BI dan Kemenkeu ingin menjadi pemegang saham BEI, sama seperti Danantara, maka pencatatan kepemilikannya akan terpisah, tidak dihitung sebagai kepemilikan saham agregat dari sisi pemerintah.

    “Dihitung masing-masing, karena masing-masing pihak dinyatakan secara spesifik, tiga pihak itu ingat normanya dapat. Jadi memang secara khusus, di luar yang umum,” ujar Hasan.

  2. 2 OJK ingin demutualisasi dipercepat

    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Proses demutualisasi dilanjutkan usai terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek pada Kamis, (17/9) lalu. Dalam POJK itu, demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan saham BEI dan membuka peluang bagi BEI menjadi perusahaan terbuka.

    Nantinya, struktur pemegang saham BEI tak hanya terbatas dimiliki oleh anggota bursa (mutual), tapi bisa dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa maupun bukan anggota bursa (demutual).

    Hasan mengatakan, tak ada tenggat waktu dalam implementasi demutualisasi BEI. Namun, dia ingin pelaksanaannya bisa dipercepat.

    “Kami ingin pemegang saham yang nanti juga harus mengambil peran untuk memberikan masukan dan nanti pengambilan keputusan di RUPS agar menyegerakan juga hal ini. Sehingga tidak dalam waktu lama dapat dilakukan demutualisasinya,” kata Hasan.

  3. 3. Danantara disebut incar 40 persen saham BEI

    WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.02 (1).jpeg
    Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

    Dalam dokumen pertemuan pemegang saham BEI yang digelar pada Rabu (9/9/2026) lalu, Danantara dituliskan telah menyampaikan Surat Minat Investasi kepada BEI pada 31 Juli 2026.

    Proses itu dilakukan antara BEI dengan Danantara Investment Management (DIM). Dalam dokumen itu, dituliskan Danantara berencana mengambil 40,12 persen saham BEI. Angka itu setara dengan 69 lembar saham BEI.

    Proses demutualisasi akan dilaksanakan dengan right issue. Sebelum dilaksanakan right issue, tercatat 87,38 persen saham BEI (setara 90 lembar saham) dikantongi oleh Anggota Bursa (AB), kemudian 1,94 persen atau setara 2 lembar saham dikantongi Non-AB, dan 10,68 persen tercatat sebagai 11 lembar saham treasuri.

    Setelah demutualisasi dengan right issue, AB masih akan menjadi pemilik saham mayoritas, yakni 51,16 persen atau setara 88 lembar saham. Kemudian, Danantara akan memegang 40,12 persen atau setara 69 persen saham.

    Lalu, Non-AB akan mengantongi sebesar 2,32 persen atau setara 4 lembar saham, dan sebanyak 6,4 persen berupa 11 lembar saham treasuri.

    Dalam laporan tahunan BEI, hingga 31 Desember 2025, modal dasar BEI tercatat senilai Rp1,5 triliun, yang terbagi atas 200 lembar saham. Nilai itu tak berubah hingga 30 Juni 2026. Adapun nilai saham BEI per lembar mencapai Rp7,5 miliar.

    Dengan demikian, Danantara membutuhkan modal senilai Rp517,5 miliar untuk menjadi pemilik 40,12 persen saham BEI.

    Sementara itu, Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan kepemilikan saham BEI. Danantara menyatakan masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi dasar hukum demutualisasi BEI.

    “Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku,” tulis Danantara.

    Danantara menyatakan informasi rencana kepemilikan Danantara di BEI dalam dokumen pertemuan pemegang saham BEI itu bukanlah cerminan keputusan final.

    “Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Danantara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More