Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer di pemerintahan.
Hal itu seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/102023).
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).