Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Gaji, Tunjangan, dan Hak Lengkap PPPK Terbaru 2025

Daftar Gaji, Tunjangan, dan Hak Lengkap PPPK Terbaru 2025
Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • PPPK menerima gaji pokok berdasarkan golongan yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
  • Selain gaji, PPPK memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, jabatan, keluarga, dan daerah khusus.
  • PPPK mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JHT, JKK, dan JKM.
  • Pegawai PPPK berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi.
  • Meskipun tidak memiliki pensiun tetap seperti PNS, PPPK tetap mendapat jaminan hari tua dan peluang perpanjangan kontrak kerja.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu pilihan karier yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Sejak pemerintah membuka formasi besar-besaran untuk PPPK di berbagai instansi, status dan kesejahteraan pegawai non-PNS ini semakin diperkuat melalui berbagai regulasi baru. Tujuannya adalah memberikan kepastian hak, kesejahteraan, serta kesempatan karier yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Sistem kerja PPPK memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan, tanpa harus melalui jalur PNS. Walau bersifat kontrak, pemerintah memastikan bahwa hak-hak PPPK dijamin secara hukum, mulai dari gaji, tunjangan, hingga perlindungan sosial. Bahkan dalam beberapa aspek, penghasilan PPPK bisa setara dengan atau lebih besar daripada PNS dengan jabatan yang sama, terutama jika bekerja di instansi yang memberikan tunjangan kinerja tinggi.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah telah memperbarui struktur penggajian dan pemberian tunjangan bagi PPPK. Selain itu, pegawai juga mendapatkan hak lain seperti jaminan sosial, cuti, serta kesempatan pengembangan karier. Berikut penjelasan lengkap mengenai gaji, tunjangan, dan hak-hak lain yang diterima PPPK di Indonesia.

1. Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)
Ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

2. Tunjangan yang diterima PPPK

Operator Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menginput data calon PPPK yang lulus seleksi tahun 2021. (Dok. Kemenag Sulsel)
Operator Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menginput data calon PPPK yang lulus seleksi tahun 2021. (Dok. Kemenag Sulsel)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya menerima gaji pokok berdasarkan golongan, tetapi juga berhak atas sejumlah tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut penjelasan lengkap mengenai tunjangan yang diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja individu serta instansi tempat PPPK bekerja. Besarannya tidak sama di setiap lembaga karena disesuaikan dengan kebijakan daerah atau instansi pusat. Misalnya, PPPK yang bekerja di kementerian dengan anggaran besar bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan di instansi daerah. Tujuannya adalah memberikan motivasi agar pegawai meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan publik.

2. Tunjangan Jabatan

Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, akan diberikan tunjangan jabatan. Nominalnya ditentukan oleh tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban. Contohnya, jabatan fungsional seperti guru, dosen, penyuluh, atau tenaga kesehatan memiliki tunjangan fungsional yang berbeda-beda tergantung golongan dan lama masa kerja.

3. Tunjangan Keluarga

PPPK yang sudah menikah berhak menerima tunjangan keluarga, meliputi tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

4. Tunjangan Pangan (Beras)

Sama seperti ASN lainnya, PPPK juga menerima tunjangan pangan yang biasanya diberikan dalam bentuk uang, setara dengan harga 10 kilogram beras per bulan per anggota keluarga. Jumlah ini menyesuaikan harga beras rata-rata nasional yang ditetapkan pemerintah.

5. Tunjangan Kemahalan dan Daerah Tertinggal

Bagi PPPK yang ditempatkan di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi atau daerah terpencil, pemerintah memberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan daerah khusus. Besarannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing serta tingkat kesulitan geografis dan ekonomi daerah tersebut.

Secara keseluruhan, PPPK memperoleh berbagai tunjangan yang hampir setara dengan PNS, meskipun tidak memiliki hak pensiun. Kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan-tunjangan tersebut menjadikan total penghasilan PPPK cukup kompetitif, apalagi bila ditempatkan di instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Dengan sistem kontrak yang diperbarui, PPPK tetap diharapkan memiliki semangat kerja dan profesionalisme seperti ASN pada umumnya.

3. Fasilitas lain PPPK

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)
Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Selain gaji pokok dan berbagai tunjangan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh sejumlah hak lain yang dijamin oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Hak Cuti

PPPK berhak mendapatkan berbagai jenis cuti yang diatur hampir sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis-jenisnya meliputi:

  • Cuti tahunan, sebanyak 12 hari kerja per tahun, diberikan setelah bekerja selama minimal satu tahun.
  • Cuti sakit, diberikan berdasarkan rekomendasi dokter sesuai lamanya masa pemulihan.
  • Cuti melahirkan, berlaku bagi PPPK perempuan sebanyak 3 bulan penuh.
  • Cuti penting, diberikan untuk keperluan pribadi yang mendesak seperti pernikahan, kematian keluarga inti, atau kelahiran anak.
  • Cuti tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja aktif, dan selama cuti PPPK tetap mendapatkan gaji penuh.

2. Jaminan Sosial (BPJS)

PPPK otomatis terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari BPJS Kesehatan, PPPK dan keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan layaknya ASN lainnya.

Dari BPJS Ketenagakerjaan, PPPK memperoleh manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Meskipun PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS, JHT berfungsi sebagai tabungan yang bisa dicairkan setelah masa kerja berakhir.

3. Pengembangan Kompetensi

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi PPPK untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi, baik melalui pelatihan teknis, seminar, atau diklat. Tujuannya agar pegawai mampu meningkatkan kemampuan sesuai jabatan dan tanggung jawabnya. Biaya pengembangan ini biasanya ditanggung oleh instansi tempat PPPK bekerja.

4. Perpanjangan dan Evaluasi Kontrak

Masa perjanjian kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja. Jika kinerja dinilai baik dan kebutuhan formasi masih ada, kontrak kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu, bahkan beberapa tahun. Ini memberikan rasa aman bagi pegawai yang berkinerja tinggi.

5. Kesempatan Pengangkatan Kembali

Apabila kontrak berakhir, PPPK yang memiliki catatan kinerja baik bisa diangkat kembali melalui proses seleksi ulang. Dengan sistem ini, PPPK tetap memiliki peluang untuk terus bekerja di instansi pemerintah tanpa kehilangan pengalaman dan masa kerja sebelumnya.

PPPK kini memiliki hak dan fasilitas yang hampir sejajar dengan PNS, mulai dari gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial dan pelatihan. Meskipun tidak mendapatkan pensiun tetap, pemerintah telah menyiapkan kompensasi berupa jaminan hari tua dan tunjangan yang cukup besar. Dengan peraturan yang semakin diperbarui, profesi PPPK menjadi pilihan yang stabil dan layak bagi tenaga profesional di berbagai bidang.

4. FAQ

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

1. Apakah PPPK mendapatkan pensiun seperti PNS?

Tidak, PPPK tidak mendapatkan pensiun tetap. Namun, mereka menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan setelah masa kontrak berakhir.

2. Apakah masa kerja PPPK bisa diperpanjang?

Bisa. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja pegawai selama masa kontrak berjalan.

3. Apakah PPPK bisa dipindahkan antarinstansi atau daerah?

PPPK tidak dapat dipindahtugaskan antarinstansi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh pemerintah dan sesuai perjanjian kerja.

4. Apa saja jaminan sosial yang didapat PPPK?

PPPK memperoleh perlindungan dari BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

5. Apakah PPPK mendapatkan pelatihan seperti PNS?

Ya, PPPK berhak mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi yang disediakan oleh instansi, agar tetap dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja sesuai jabatannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aria Hamzah
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Pengangguran Australia Sentuh Level Tertinggi dalam 4 Tahun

16 Okt 2025, 23:27 WIBBusiness