Berbeda dengan Yusuf, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai satgas tersebut tidak diperlukan jika pemerintah benar-benar tegas dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan yang sudah ada.
"Yang paling penting adalah komitmen pemerintah dalam menerapkan peraturan agar perusahaan membayar hak-hak karyawan yang terkena PHK. Satgas tidak diperlukan jika pemerintah berani menghukum perusahaan yang melanggar," ujar Huda.
Ia menegaskan bahwa aturan tentang kewajiban perusahaan membayar hak pekerja korban PHK sudah sangat jelas. Jika masih banyak pelanggaran, maka hal itu mencerminkan kegagalan pengawasan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau pemerintah gagal, berarti kesalahan ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri dan Wakil Menterinya lebih baik mundur jika itu terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Huda menyebut bahwa apabila tujuan pemerintah adalah mencegah PHK, maka pembentukan satgas seharusnya difokuskan pada penguatan iklim industri dan investasi.
"Perusahaan tidak akan melakukan PHK jika iklim usaha kondusif dan industri berkembang," ujarnya.
Ia juga menyoroti salah satu penyebab utama menurunnya industri dalam negeri, yakni derasnya arus impor yang membanjiri pasar domestik. "Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi masalah utama. Hingga kini belum dicabut atau direvisi oleh pemerintah," ucapnya.