Buruh Ungkap Alasan Minta Prabowo Bentuk Satgas PHK

- Buruh usulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo untuk antisipasi risiko PHK akibat kebijakan tarif impor Trump.
- Usulan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serikat buruh, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta DPR.
- KSPI mengirim surat resmi kepada AFL-CIO untuk meminta bantuan dalam menghadapi potensi PHK di Indonesia akibat kebijakan tarif Trump.
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said lqbal menjelaskan alasan buruh mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Presiden Prabowo. Usulan itu untuk mengantisipasi risiko PHK akibat kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Said Iqbal menyebut, kebijakan itu juga berimbas kepada perekenomian Indonesia.
"Segera dibentuk Satgas PHK, Pak. Jadi nggak gerabak-gerubuk. Kalau terjadi PHK kita sudah siap," kata dia dalam sesi tanya jawab bersama Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta, dikutip Rabu (9/4/2025).
1. Satgas untuk menetapkan langkah antisipasi potensi PHK

Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serikat buruh, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta DPR.
"Saya sudah usulkan pada Pak Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR. Dengan demikian, satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bilamana ada potensi PHK apa langkahnya," ujarnya.
2. Satgas PHK juga dapat memastikan pemenuhan hak buruh

Menurutnya, Satgas PHK dapat mencegah potensi pemogokan yang mungkin terjadi apabila hak-hak buruh tidak dipenuhi saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
"Kami meminta harapan kepada Bapak Presiden agar hak-hak buruh, kalaulah terjadi PHK, itu bisa dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Satgas ini sangat berperan," kata Said Iqbal.
3. KSPI juga minta bantuan ke konfederasi serikat pekerja AS

Pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada American Federation of Labor and Congress of Industrial Organizations (AFL-CIO) untuk meminta bantuan dalam menghadapi potensi PHK di Indonesia.
Langkah itu diambil sebagai respons terhadap kebijakan Trump yang nemberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia mulai 9 April 2025.
"Oleh karena itu, dengan cara kami, surat itu kami layangkan untuk meminta kepastian agar Trump mempertimbangkan kembali dampak kebijakannya kepada buruh di Indonesia," paparnya.
Said lqbal menjelaskan KSPI, sebagai anggota International Trade Union Confederation (ITUC), berharap AFL-CIO dapat menyusun ringkasan eksekutif mengenai ancaman PHK di negara-negara yang terdampak kebijakan tarif tersebut.
Dia juga menekankan jalur diplomasi melalui serikat buruh internasional dianggap efektif dalam upaya meminta Presiden Trump mempertimbangkan kembali dampak kebijakannya terhadap buruh di Indonesia.