Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Penutupan itu berdasarkan patroli siber SWI di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021)
Menurutnya, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
1. SWI juga tutup tujuh kegiatan usaha yang diduga tanpa izin
Selain kegiatan pinjol ilegal, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu enam kegiatan forex, aset crypto dan robot trading, serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin. Berikut daftarnya:
- PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya).
- Robot Trading DNA Pro.
- Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold).
- FX Family.
- Fahrenheit Robot Trading.
- Indonesia Crypto Exchange.
- Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.