Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menutup 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Penutupan itu berdasarkan patroli siber SWI di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021)
Menurutnya, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.