Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sejarah Kementerian BUMN hingga Menjadi BP BUMN

IMG_9116.jpeg
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Pembentukan institusi untuk menangani BUMN sejak 1973
  • Tahun pertama menjadi Kementerian BUMN pada 1998
  • Kementerian BUMN resmi berubah menjadi BP BUMN pada 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. Perubahan ini merupakan yang kesekian kalinya sejak pemerintah mendirikan institusi khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah.

Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.

Lantas, bagaimana sejarah Kementerian BUMN sebelum menjadi kementerian hingga menjadi BP BUMN? Berikut informasinya seperti dikutip dari situs resmi bumn.go.id:

1. Awal pembentukan institusi untuk menangani BUMN

PHOTO-2025-09-01-13-37-25.jpeg
Kantor Kementerian BUMN sunyi sepi karena menerapkan WFH, Senin (1/9/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pada 1973, pemerintah membentuk tim kecil untuk menangani pembinaan BUMN setingkat Eselon II di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nama Direktorat Persero dan PKPN (Pengelola Keuangan Perusahaan Negara).

Pemerintah kemudian mengubah nama lembaga tersebut menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Namanya kemudian berubah lagi seiring dengan perkembangan dan kemajuan menjadi Direktorat Pembinaan BUMN pada penghujung/pertengahan/awal 1993.

Seiring berkembangnya zaman, banyak tantangan yang harus dihadapi dan secara organisasi, peningkatan kualitas harus diimbangi dengan pelebaran struktur organisasi. Pada 1993-1998, Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara) dilebarkan dari yang sebelumnya setingkat eselon II menjadi eselon I. Hal itu menimbulkan perubahan nama kembali menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

2. Tahun pertama menjadi Kementerian BUMN

IMG_9114.jpeg
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kemudian pada 1998, pemerintah mendirikan Kementerian BUMN. Pada tahun bersejarah tersebut, kedudukan, tugas, dan wewenang dari Kemenkeu selalu pemegang saham suatu perusahaan pelat merah dialihkan kepada Menteri Pemberdayaan Badan Usaha Milik Negara.

Memasuki awal 2000, terjadi dinamika pemerintahan dan membuat pemerintah mengubah bentuk pengelolaan BUMN yang dulunya setingkat eselon I menjadi setingkat Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

3. Kementerian BUMN sempat dihapuskan

IMG_9110.jpeg
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kementerian tersebut sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan antara 2000-2001. Namun, pada akhir 2001, karena perubahan zaman yang dinamis dan dalam proses percepatan pembangunan negara, organisasi Pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsi dan tugas pokoknya menjadi setingkat kementerian sampai seperti sekarang.

Kemudian memasuki pertengahan 2025, Kementerian BUMN resmi berubah menjadi BP BUMN seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade memastikan BP BUMN adalah lembaga setingkat kementerian.

"Tidak ada yang berubah kan, hanya statusnya yang berubah dari kementerian jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini masih setingkat menteri," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Ini Saham yang Menguat Paling Tinggi

06 Okt 2025, 16:26 WIBBusiness