Jakarta, IDN Times - Ketua PUK Serikat Pekerja Hotel Sultan, Yana Mulyana mengatakan para karyawan Hotel Sultan mendapatkan somasi dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Somasi itu dilayangkan oleh kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian. Yana Mulyana mengatakan, saat ini karyawan Hotel Sultan merasa resah dengan tingkat hunian hotel yang menurun drastis akibat sengketa yang terjadi, ditambah lagi dengan ancaman pidana dari somasi tersebut.
Yana mengatakan, selama ini para karyawan hanya menjalankan kewajiban kepada pemberi kerja.
“Di dalam undang-undang ketengakerjaan, kami ini masih mempunyai hak dan kewajiban kepada pengusaha sebelum adanya PHK. Begitupun perusahaan mempunyai hak dan kewajiban kepada karyawan. Apabila itu sudah terputus, maka gugurlah hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata Yana dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).