Sentil Anies soal Utang Luar Negeri, Airlangga: Belum Baca UU

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyindir Anies Baswedan yang meminta supaya utang luar negeri ditentukan maksimal 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Airlangga berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) utang luar negeri telah ditetapkan maksimal di angka 60 persen terhadap PDB.
"Itu belum baca undang-undang, undang-undang di 60 persen," ujar Airlangga, di Jakarta Minggu (6/1/2024).
Airlangga mengatakan, posisi utang luar negeri Indonesia masih lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lain yang mencapai 100 persen terhadap PDB.
Menurut dia, yang paling penting adalah bagaimana bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan menekan inflasi serta neraca transaksi masih di angka yang positif.
"Semua ada di Indonesia sebagai negara G20 Indonesia saat ini prestasinya nomor satu," ujar dia.
Sebelumnya, Capres Nomor Urut 01 Anies Baswedan berpandangan, sebaiknya pemerintah menentukan angka ideal rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB.
Anies merasa angka yang ideal terkait utang luar negeri adalah ditetapkan maksimal 30 persen dari PDB. Rasio tersebut, bagi Anies, terbilang aman.
"Sebaiknya, disebutkan berapa persentase yang ideal Pak (Prabowo) untuk kita di Indonesia. Kalau hanya mengatakan bahwa kita termasuk yang terbaik, berapa angkanya," kata Anies.