Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Guru PNS Terbaru 2026 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Gaji Guru PNS Terbaru 2026 Golongan I-IV dan Tunjangannya
Ilustrasi guru (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
Intinya sih...
  • Gaji guru PNS golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400 per bulan
  • Gaji guru PNS golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600 per bulan
  • Gaji guru PNS golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700 per bulan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Profesi guru PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang diminati karena menawarkan stabilitas karier dan jenjang yang jelas. Selain berperan penting dalam dunia pendidikan, guru PNS juga mendapatkan penghasilan tetap yang mengikuti ketentuan gaji aparatur sipil negara.

Besaran gaji guru PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan serta semakin lama masa dinas, maka gaji pokok yang diterima juga akan meningkat sesuai aturan pemerintah.

Tak hanya gaji pokok, guru PNS juga berhak atas berbagai tunjangan yang dapat menambah total penghasilan setiap bulan. Karena itu, banyak yang penasaran dengan rincian gaji, golongan, hingga rata-rata penghasilan guru PNS di Indonesia. Berikut besaran gaji guru PNS terbaru 2026 dan tunjangannya yang wajib kamu ketahui. Simak di bawah ini, ya!

Table of Content

1. Gaji guru PNS golongan I

1. Gaji guru PNS golongan I

Ilustrasi Guru Mengikuti Kegiatan Upacara (Dok. Pribadi/Ryan Farizzal)
Ilustrasi Guru Mengikuti Kegiatan Upacara (Dok. Pribadi/Ryan Farizzal)

Guru yang memiliki Golongan I biasanya adalah guru baru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS Golongan I adalah Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.

Berikut rinciannya:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Gaji guru PNS golongan II

ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Profesi guru PNS golongan II biasanya merupakan guru yang sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat. Gaji guru PNS golongan II berkisar mulai Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan,

Berikut rincian gaji guru PNS golongan II:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Gaji guru PNS golongan III

Ilustrasi guru (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)
Ilustrasi guru (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Sedangkan guru PNS golongan III umumnya merupakan guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan tempatnya bekerja. Gaji guru PNS golongan III berkisar mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.

Berikut rincian gaji guru PNS golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Gaji guru PNS golongan IV

ilustrasi guru mengajar (unsplash.com/Husniati Salma)
ilustrasi guru mengajar (unsplash.com/Husniati Salma)

Golongan IV adalah golongan tertinggi pada tingkat jabatan PNS di Indonesia. Guru PNS golongan IV biasanya adalah guru senior yang memiliki jabatan struktural tertentu.

Gaji guru PNS golongan IV berkisar dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Berikut rincian gajinya:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

5. Tunjangan guru PNS

Ilustrasi guru mengajar (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi guru mengajar (IDN Times/Ervan)

Selain mendapatkan gaji pokok setiap bulan, guru PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan. Berikut tunjangan guru PNS yang umum diterima:

  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Tunjangan khusus kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
  • Tunjangan kesehatan: Tunjangan yang biasanya membiayai kebutuhan kesehatan guru dan keluarganya.
  • Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (TPK): Tunjangan kepada guru yang sedang melanjutkan pendidikan.
  • Tunjangan khusus: Tunjangan kepada guru yang mengajar di daerah tertinggal atau terpencil.

Demikianlah gaji guru PNS terbaru dari golongan I-IV dan beberapa tunjangannya. Tertarik daftar formasi guru di CPNS 2026?

Berapa gaji guru PNS per bulan?

Gaji guru PNS per bulan mengikuti golongan dan masa kerja, dengan kisaran Rp2,7 juta hingga Rp6,3 juta untuk gaji pokok. Total penghasilan bisa lebih tinggi jika ditambah tunjangan profesi dan tunjangan lainnya.

Gaji PNS lulusan S1 berapa?

PNS lulusan S1 biasanya masuk Golongan IIIa dengan gaji pokok sekitar Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta, tergantung masa kerja.

Apakah gaji PNS guru SD dan SMA sama?

Secara aturan gaji pokok, sama jika berada di golongan dan masa kerja yang sama. Namun total penghasilan bisa berbeda tergantung tunjangan dan jabatan.

Berapa rata-rata gaji guru?

Rata-rata gaji guru PNS di Indonesia berkisar Rp3 juta hingga Rp7 juta per bulan, tergantung golongan, masa kerja, dan tunjangan yang diterima.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda Dwi Saputri
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us

Latest in Business

See More

Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya

15 Feb 2026, 23:00 WIBBusiness