Ini Produk Impor yang Kena Tambahan Pungutan Tarif MFN

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menambah komoditas tarif Most Favoured Nation (MFN) menjadi 8 komoditas dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 96/2023.
Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan, sebelumnya dalam PMK Nomor 199/2019 hanya mengenakan tarif MFN pada 4 komoditas saja, dengan aturan terbaru pemerintah menambah 4 komoditas tambahan.
"Perlu menambah 4 items ini karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya seperti kosmetik yang impornya sangat tinggi. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” jelas Fadjar dikutip, Jumat (13/10/2023).
1. Rincian tarif MFN

Berdasarkan PMK 199 Tahun 2019, tarif MFN yang dikenakan di antaranya.
- Tas dengan Harmonized System Code (HS Code) 4202 dikenakan bea masuk 15-20 persen.
- Buku dengan HS code 4901 sampai dengan 4904 dikenakan bea masuk 0 persen.
- Produk tekstil dengan kode HS 616263 dikenakan bea masuk 15-25 persen
- Alas kaki atau sepatu, dengan code HS 64, dikenakan bea masuk 25-30 persen.
Rincian 4 komoditas tambahan dalam PMK 96/2023.
- Kosmetik dengan HS code 3303, 3304, 3305, 3306, dan 3307 dikenakan bea masuk 10-15 persen.
- Besi baja dengan HS kode 73 dikenakan bea masuk 0 – 20 persen.
- Sepeda dengan HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60,95, 8711.60.99 dan 8712 dikenakan bea masuk 25-40 persen.
- Jam tangan dengan HS code 9101 dan 9102 dikenakan bea masuk 10 persen.
Untuk diketahui, barang kiriman itu kena tarif flat sebesar 7,5 persen, sehingga dengan PMK 96 nanti, ada delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN.
2. Alasan penambahan komoditas

Fadjar mengungkapkan alasan penambahan komoditas yakni berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya kosmetik yang impornya sangat tinggi.
Kondisi ini yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Selain itu, dia menambahkan alasan sepeda dan jam tangan ditambahkan menjadi komoditas yang dikenakan MFN adalah karena, berdasarkan statistik dua barang tersebut merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya cukup tinggi.
"Besi dan baja dikenakan MFN untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," jelasnya.
3. PMK 96/2023 untuk lindungi UMKM

PMK 96/2023 merupakan salah satu bentuk upaya untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah mengenai kewajiban kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan DJBC.
Dalam konteks itu, PPMSE yang dimaksud adalah yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender.
Sementara PPMSE yang bertransaksi di bawah jumlah tersebut dikecualikan dari kewajiban kemitraan.
Adapun bentuk kemitraan yang dimaksud adalah pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PMSE. Pertukaran tersebut dilakukan melalui SKP.