Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah masih minim. Padahal, sudah ada aturan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menggunakan kendaraan listrik di instansi pemerintah.
Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 13 September 2022. Artinya, kebijakan tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun. Sayangnya, penerapannya masih lambat.