Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak karbon mulai April 2022 mendatang. Kebijakan ini nyatanya bukan hanya ditujukan kepada wajib pajak (WP) badan, melainkan juga ke WP orang pribadi (OP).
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Putu Pande Oka Kusumawardani mengungkapkan ketentuan tersebut tercantum di dalam Bab IV Pasal 13 Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Pajak Karbon.
"Sebetulnya di dalam UU HPP ini kan disebutkan memang subjeknya tidak hanya wajib pajak badan, melainkan juga orang pribadi, tapi jangan lupa bahwa memang penerapannya, pemerintah tetap memperhatikan dan melihat kesiapan dari sektornya, pihaknya, subjeknya tentunya dan kebutuhan prioritasnya di mana," tutur Oka, dalam diskusi virtual bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan tema 'Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya,' Jumat (22/10/2021).