Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap awal tahun. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-20/Pj/2013, siapa saja yang wajib melapor SPT ini mencakup seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, batasnya adalah 30 April 2025. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-filing yang tersedia di laman djponline.pajak.go.id, yang memudahkan wajib pajak untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu siapa saja yang wajib lapor SPT. Yuk, simak!

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi seorang wanita menghitung uang (Pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan individu yang memiliki penghasilan atau harta yang dikenakan pajak oleh negara. Mereka wajib melaporkan SPT untuk memberitahukan jumlah penghasilan, pajak yang sudah dibayar atau dipotong, serta perhitungan pajak yang terutang.

Orang pribadi wajib melapor SPT jika memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika menerima penghasilan dari sumber lain yang dikenakan pajak, meskipun sudah dipotong oleh pihak lain (seperti perusahaan tempat bekerja).

Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.

2. Wajib Pajak Badan

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Perusahaan atau badan hukum yang memperoleh penghasilan, baik dari usaha maupun kegiatan lainnya, wajib melaporkan SPT tahunan. Ini mencakup beragam bentuk organisasi seperti perusahaan besar, UKM, lembaga nirlaba, hingga badan usaha milik negara yang terdaftar secara sah.

Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan atau tidak melakukan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3. Wajib Pajak Badan Pemotong/Pemungut Pajak

ilustrasi orang menghitung uang (pexels.com/Kaboompics.com)

Badan yang hanya bertanggung jawab untuk memotong atau memungut pajak, seperti perusahaan yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21, atau pemungut PPN, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun tidak memiliki penghasilan yang dapat dikenakan pajak langsung.

Badan usaha yang menjalankan kerja sama operasi (joint operation) juga termasuk dalam kategori ini. Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama kerja sama operasi tersebut tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan.

4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak

ilustrasi mengelola uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Bendahara yang menerima tugas untuk memotong atau memungut pajak, seperti pemotongan PPh atas gaji karyawan atau pemungutan PPN, wajib melaporkan SPT Tahunan.

Melansir laman resmi Dirjen Pajak, bendahara wajib menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut ke kas negara dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.

5. Wajib Pajak Pribadi Pendaftar NPWP

Ilustrasi laki-laki menghitung uang. (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Individu yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) namun memilih untuk mendaftar dan memperoleh NPWP, dapat memilih untuk melaporkan SPT Tahunan.

Keputusan ini memungkinkan mereka untuk mengajukan klaim pengembalian pajak atau mendapatkan hak-hak pajak lainnya, meskipun penghasilan mereka di bawah batas pajak yang ditentukan.

Pelaporan SPT tahunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang terutang telah dibayar dengan benar, serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengklaim pengembalian pajak jika ada kelebihan bayar.

Penulis: Syifa Putri Naomi

Editorial Team