Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap awal tahun. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-20/Pj/2013, siapa saja yang wajib melapor SPT ini mencakup seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Batas pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, batasnya adalah 30 April 2025. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-filing yang tersedia di laman djponline.pajak.go.id, yang memudahkan wajib pajak untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu siapa saja yang wajib lapor SPT. Yuk, simak!