Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sebanyak 655 Investor Nikmati Insentif Pajak selama 1 Dekade Lebih

ilustrasi mengisi for bayar pajak (Freepik.com/rawpixel.com)
Intinya sih...
  • Kementerian Keuangan optimalkan insentif fiskal untuk menarik investasi dalam negeri.
  • 655 investor mendapat insentif pajak sejak 2011, termasuk tax holiday dan tax allowance.
  • Insentif juga diberikan kepada KEK dan perusahaan R&D untuk penelitian dan pelatihan pekerja.

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Keuangan mengoptimalkan sejumlah insentif fiskal dalam rangka memikat minat investor untuk menanamkan modal di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu langkah konkret yang diambil untuk menarik lebih banyak investasi, terutama di sektor industri strategis, adalah pemberian berbagai insentif pajak.

"Kami menggunakan instrumen fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah, khususnya di bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025). 

1. Insentif pajak telah digelontorkan kepada 655 investor sejak 2011

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak kepada 655 investor sejak 2011 hingga November 2024. Insentif yang paling banyak diberikan adalah tax holiday.

Secara rinci, pemerintah memberikan tax holiday kepada 221 investor dalam periode 2011 hingga November 2024 dengan total investasi yang telah ditanamkan mencapai Rp421,94 triliun dan 479 juta dolar AS.

Selain itu, sebanyak 234 investor telah menikmati insentif tax allowance dengan nilai investasi mencapai Rp90,35 triliun dan 8,5 juta dolar AS sejak 2007 hingga November 2024.

Sementara itu, sejak 2020 hingga November 2024, insentif investment allowance telah dinikmati oleh 8 investor dengan total investasi sebesar Rp2,67 triliun dan 18,6 juta dolar AS. 

2. Pemerintah beri insentif bagi KEK

Ilustrasi Pajak (freepik.com/8photo)

Selanjutnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga telah memberikan insentif tax allowance dan tax holiday agar bisa menjadi daya tarik bagi investasi. Selama 2021 ke November 2024, pemerintah memberikan insentif tax allowance kepada sembilan pembayar pajak untuk realisasi investasi Rp250 miliar.

Sementara Insentif tax holiday di KEK diberikan kepada 60 pembayar pajak untuk realisasi investasi sebesar Rp12,74 triliun.

3. Insentif super deduction tax

Ilustrasi pajak penghasilan (sumber: pixabay.com)

Realisasi insentif dalam bentuk super deduction tax diberikan kepada 94 perusahaan pembayar pajak. Dari insentif ini, tercatat ada 86.065 partisipan vokasi dan melibatkan 857 partner vokasi.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan alias research and development (R&D). Insentif ini telah dinikmati lebih dari Rp1,46 triliun inovasi dan penelitian oleh 29 wajib pajak.

Insentif ini diberikan terhadap perusahaan yang dapat memberikan pelatihan kepada pekerjanya agar dapat terus melakukan rescaling dan upscaling.

“Alat fiskal kita juga bekerja keras agar kita bisa mencapai kemajuan yang relatif di seluruh Indonesia. Indonesia merupakan negara yang sangat luas secara geografis,” tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us