Dikeluhkan Wajib Pajak, Menkeu Janji Perbaiki Sistem Coretax

- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima keluhan terkait implementasi Coretax yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
- Pembangunan sistem Coretax diakui tidak mudah, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk memperbaiki sistem pemungutan perpajakan melalui digital.
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti menegaskan pelaksanaan Coretax Administration System tidak ditunda, dilakukan secara paralel dengan fitur lainnya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, menerima banyak keluhan terkait implementasi sistem Coretax yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Meski begitu, ia memastikan akan terus memperbaiki sistem tersebut agar mempermudah wajib pajak, termasuk investor.
"Indonesia masih dianggap sebagai negara dengan rasio pajak terhadap PDB terendah atau rendah. Saya tahu Anda masih mengeluh tentang Coretax, jadi kami akan terus meningkatkannya," ucap Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).
1. Pemerintah masih perlu perbaiki Coretax

Menurutnya, pembangunan sistem Coretax tidaklah mudah, apalagi nilai (investasi) ke sistem tersebut cukup besar. Namun, hal itu tak menjadi alasan untuk tidak melakukan perbaikan.
Menurutnya masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, apalagi pemerintah telah berinvestasi pada sistem seperti Coretax dan CIESA 4.0 untuk layanan impor dan ekspor.
"Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah," kata Sri Mulyani.
2. Sistem pemungutan perpajakan akan dilakukan melalui digital

Menkeu menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem pemungutan perpajakan melalui digital dengan sistem yang andal.
Dengan demikian, harapannya bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
"Kami juga dalam hal ini mendapat perhatian dari Presiden sendiri untuk lebih banyak melakukan pemungutan, terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan pajak, dan penghindaran pajak," tegasnya.
3. Coretax tidak ditunda tapi dilakukan secara pararel

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, pelaksanaan Coretax Administration System tidak ditunda, namun sistem administrasi perpajakan yang lama melalui DJP online (situs pajak.go.id).
"Implementasi Coretax DJP dilakukan secara paralel dengan beberapa fitur sebelum implementasi coretax (legacy)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).
Skenario yang harus disiapkan meliputi fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, seperti pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak.
"Dengan demikian, kami tegaskan implementasi Coretax DJP dijalankan secara paralel, di antaranya dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas," tutur Dwi.