Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (Tangkapan layar video istimewa)
Silfester yang merupakan relawan Jokowi dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025).
Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.
Pada Agustus 2025 lalu, ramai di media sosial Silfester tak dipenjara karena memiliki saudara ipar yang bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pun langsung mengonfirmasi Kejari Jaksel.
“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Anang tak menjelaskan alasan eksekusi terhadap Silfester tak kunjung dilakukan. Ia hanya menjelaskan, Silvester saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
“Terkait yang bersangkutan memang belum dilakukan eksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di PN Jakarta Selatan,” kata Anang.