Jakarta, IDN Times - Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengungkapkan, untuk saat ini aturan yang ada belum memperbolehkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diisi oleh ekspatriat atau orang asing. Hal itu dikatakan Herry sebagai respons atas ucapan Presiden Prabowo Subianto yang telah memperbolehkan orang asing mengisi posisi di direksi BUMN.
"Soal WNA atau ekspatriat di pucuk pimpinan BUMN ini, menurut saya Pak Rosan perlu diingatkan. Saat ini masih belum diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Pasal 15A UU tersebut menegaskan, Direksi Persero (maksudnya BUMN) merupakan Warga Negara Indonesia," tutur Herry kepada IDN Times, Selasa (21/10/2025).
Namun, sambung Herry, hal tersebut memiliki peluang terbuka untuk diubah jika pemerintah memang ingin melakukannya.
