Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan pajak merupakan instrumen penting dalam membangun suatu negara, peradaban, serta mencapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Para pendiri bangsa Indonesia telah menyadari hal tersebut dan memasukkannya dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945.
“Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang,” kata Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram pribadinya.