Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerimaan Pajak Mei Melambat, Baru 38,23 Persen dari Target APBN 2024

Menkeu Sri Mulyani usai melakukan pencoblosan pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Penerimaan pajak hingga Mei 2024 sebesar Rp760,3 triliun, 38,23% dari target APBN.
  • PPh nonmigas menjadi jenis pajak dengan capaian tertinggi, sementara PPN dan PPnBM mencapai Rp282,34 triliun.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak hingga Mei 2024 sebesar Rp760,3 triliun. Realisasi tersebut mengalami perlambatan, dengan capaian 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak pada Mei 2024 mengalami kenaikan jika dibanding bulan sebelumnya, April 2024.

"Bulan lalu (penerimaan pajak) Rp624,19 triliun, bulan Mei kita sudah kumpulkan Rp760 triliun, jadi 38,23 persen (dari target APBN)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2024, Kamis (27/6/2024).

1. Rincian penerimaan pajak hingga Mei 2024

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

PPh nonmigas menjadi jenis pajak dengan capaian tertinggi hingga akhir Mei kemarin. Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh nonmigas sebesar Rp443,72 triliun atau 41,73 persen dari target APBN.

Berikutnya, PPN dan PPnBM yang mencapai Rp282,34 triliun atau 34,8 persen dari target APBN. Lalu, ada juga PBB dan pajak lainnya sebesar Rp5 triliun atau 13,26 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp29,31 triliun atau 38,38 persen dari target APBN.

2. Penurunan penerimaan PPh Nonmigas, PBB dan pajak lain serta PPh Migas

ilustrasi pertambangan batu bara yang berasal dari fosil (Wikimedia Commons/Petar Milošević)

Kendati begitu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencapaian penerimaan PPH nonmigas tersebut mengalami kontraksi hingga 5,4 persen.

"Kalau kita lihat, untuk PPh Nonmigas terjadinya kontraksi 5,41 karena adanya pelemahan harga komoditas yang menyebabkan perusahaan-perusahaan yang berada di sektor pertambangan mengalami penurunan keuntungan mereka dibandingkan tahun 2023. Artinya, mereka masih untung, tapi keuntungannya menurun dan oleh karena itu pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," tutur dia.

Adapun untuk PPN dan PPnBM mengalami kenaikan 5,7 persen, sedangkan PBB dan pajak lainnya serta PPh Migas terkontraksi masing-masing 15,03 persen dan 20,64 persen.

"Untuk PBB dan pajak lain, penurunannya disebabkan karena tidak terjadi kembali pembayaran tagihan pada tahun 2023. Jadi, ini karena tahun lalu ada penerimaan sekali dan tidak terulang," papar Sri Mulyani.

"Untuk PPH migas penurunannya lebih karena lifting migas, padahal kalau kita lihat harga minyak sebetulnya cukup stabil dan juga dari sisi kurs harusnya memberikan pendapatan yang lebih dalam bentuk rupiah. Namun, lifting-nya mengalami penurunan," imbuh dia.

3. Pendapatan negara turun 7,1 persen

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan, pendapatan negara yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan PNBP hingga Mei 2024 tercatat sebesar Rp1.123,5 triliun. Capaian tersebut mengalami kontraksi 7,1 persen jika dibandingkan dengan realisasi Mei 2023 yang sebesar Rp1.209,0 triliun.

"Penerimaan negara kita secara total Rp1.123,5 triliun rupiah atau 40,1 persen dari total target APBN. Ini berarti kita mengalami penurunan 7,1 persen dibanding tahun lalu," ujar Sri Mulyani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us