Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebelumnya ada wacana untuk menghapus larangan tersebut atau dengan kata lain pejabat BI boleh dari orang parpol.
Namun, dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK, yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI hari ini, dipastikan larangan tersebut tetap berlaku.
Tak hanya BI, bahkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berlaku hal yang sama.
"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, Anggota Dewan Komisioner OJK dan Anggota Dewan Komisaris LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/12/2022).