Empat Negara Dikecualikan dari Aturan DHE SDA, termasuk China

- Empat negara, termasuk China dan Amerika Serikat, mendapat pengecualian dari aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
- Pengecualian diberikan dengan mempertimbangkan perjanjian bilateral atau multilateral, nilai investasi besar, serta keberadaan perbankan negara tersebut di Indonesia yang sudah lama beroperasi.
- Aturan DHE SDA berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025 akan berlaku mulai 1 Juni 2026 dan mewajibkan penempatan devisa ekspor di bank Himbara minimal 12 bulan dengan konversi rupiah maksimal 50 persen.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut China menjadi salah satu negara yang mendapat pengecualian dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Purbaya menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai negara-negara yang masuk dalam daftar pengecualian selain Amerika Serikat (AS). Namun, dia belum menyebut seluruh negara yang mendapat perlakuan khusus tersebut.
"Ya pengen tahu aja? Satu lagi China," kata Purbaya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1. Ada empat negara yang mendapat pengecualian

Purbaya mengatakan, terdapat empat negara yang akan dikecualikan dari aturan DHE SDA. Namun, dia meminta pengumuman resmi terkait daftar negara tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku belum mengingat seluruh negara yang masuk dalam daftar pengecualian. Salah satu negara yang disebutnya adalah China.
"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," ujar dia.
2. Mempertimbangkan perjanjian hingga investasi

Pemberian pengecualian mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adanya perjanjian bilateral atau multilateral, nilai investasi yang besar, serta keberadaan perbankan negara tersebut di Indonesia yang sudah berlangsung cukup lama.
"Pada dasarnya (kebijakan DHE) kita ditujukan untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri yang punya uang banyak di bank sini kemudian uangnya taruh di luar negeri. Itu kan utamanya itu targetnya. Jadi bukan perusahaan asing yang operasi di sini," tuturnya.
3. Aturan DHE SDA berlaku sejak 1 Juni 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan berlaku pada 1 Juni 2026.
"Terkait dengan regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), jadi revisi perubahan terhadap PP Nomor 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Airlangga di Istana Negara, Selasa (5/5) malam.
Dengan demikian, DHE SDA wajib masuk ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) minimal 12 bulan. DHE SDA tersebut juga harus dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. Sementara terkait dengan sektor ekstraktif atau minyak dan gas (migas) berlaku seperti saat ini, yakni selama 3 bulan.





















