Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menkeu: Pengecualian Anak Orang Kaya Dapat MBG Berpotensi Hemat Anggaran

Menkeu: Pengecualian Anak Orang Kaya Dapat MBG Berpotensi Hemat Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah berpotensi menghemat anggaran jika anak dari keluarga mampu dikecualikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), sesuai usulan Badan Gizi Nasional.
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penentuan penerima manfaat MBG sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional, termasuk mekanisme pendataan dan pelaksanaannya.
  • Purbaya berencana bertemu Kepala BGN Sudaryono setelah proses konsolidasi internal selesai untuk membahas detail kebijakan terkait program MBG.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berpotensi menghemat anggaran apabila anak dari keluarga mampu dikecualikan sebagai penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wacana tersebut muncul setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mengusulkan agar program MBG tidak lagi diberikan kepada anak-anak yang berasal dari kelompok masyarakat pada desil 8 hingga 10.

"Pasti ada penghematan anggaran, bukan pemotongan. Tetapi, itu tergantung bagaimana teknis pelaksanaannya nanti," kata Purbaya usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

1. Menkeu belum ketahui detail rencana kebijakan BGN

Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme penerapan kebijakan tersebut karena sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.

"Saya belum tahu detailnya seperti apa. Saya harus bertanya kepada Kepala BGN (Sudaryono) mengenai prosedurnya, karena pelaksanaan program itu sepenuhnya berada di bawah kendali mereka," ujarnya.

2. Kewenangan penerima MBG berada di BGN

Ilustrasi program MBG. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi program MBG. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Purbaya menegaskan penentuan penerima manfaat MBG, termasuk jika anak dari keluarga mampu dikecualikan, sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.

"Kalau ada anak dari keluarga mampu, kemungkinan berasal dari sekolah-sekolah tertentu. Namun, bagaimana mekanisme pendataannya dan pelaksanaannya, itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada BGN," katanya.

3. Menkeu bakal temui Kepala BGN Sudaryono

Kepala BGN, Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kepala BGN, Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Purbaya juga mengatakan berencana bertemu dengan Kepala BGN yang baru, Sudaryono, setelah proses konsolidasi di internal lembaga tersebut selesai.

"Kepalanya baru berganti, jadi kami beri waktu untuk konsolidasi terlebih dahulu. Sebenarnya kami sempat berencana bertemu minggu ini, tetapi karena masih ada proses konsolidasi di internal BGN, pertemuan itu kami tunda sampai situasinya lebih kondusif," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More