Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli membeberkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex belum bisa membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan tunjangan hari raya (THR) karyawan. Pembayaran bisa dilakukan jika aset-aset perusahaan yang dinyatakan pailit itu terjual.
“Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel. Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).