ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelum membahas syarat dan cara klaim JKP, ketahui terlebih dahulu manfaat atau benefit yang diperoleh dari program tersebut. Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022), ada tiga manfaat yang didapat dari program JKP.
Pertama, manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun manfaat yang diberikan ialah sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya manfaat yang diperoleh sebesar 25 persen dari upah.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Namun, nominal upah yang akan dihitung atau diformulasikan dalam manfaat uang tunai JKP dibatasi, yakni hanya Rp5 juta. Dengan demikian, apabila gaji terakhir seorang korban PHK adalah Rp6 juta, maka nominal yang digunakan untuk menghitung manfaat uang tunai JKP hanya sebesar Rp5 juta.
Sebagai simulasi, korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai JKP senilai Rp2,25 juta setiap bulannya pada 3 bulan pertama. Lalu, pada 3 bulan berikutnya, manfaat yang diperoleh senilai Rp1,25 juta. Dengan demikian, korban PHK mendapatkan manfaat Rp6,75 juta pada 3 bulan pertama, Rp3,75 juta pada 3 bulan berikutnya. Total manfaat yang diperoleh sebesar Rp10,5 juta.
Manfaat kedua adalah akses informasi kerja yang terdiri dari layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Ketiga, pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).