Potret maskapai Pelita Air (pelita-air.com)
Maskapai Pelita Air menetapkan sejumlah peraturan bagi penumpang ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan udara untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan selama penerbangan.
Pertama, Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kandungan tidak lebih dari 36 minggu untuk melakukan perjalanan udara. Kebijakan tersebut diterapkan demi keselamatan dan kenyamanan ibu hamil serta seluruh penumpang.
Kedua, ibu hamil diwajibkan mendapatkan surat keterangan layak terbang dari dokter sebelum melakukan perjalanan. Surat tersebut memiliki masa berlaku selama tujuh hari sejak tanggal diterbitkan dan harus diperlihatkan pada saat check-in.
Selain itu, ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dan tanpa komplikasi, surat keterangan dari dokter tidak diperlukan. Namun, penumpang harus menandatangani Form of Indemnity (FoI) sebagai bentuk pernyataan pertanggungjawaban terbatas.
Jika terdapat komplikasi pada kehamilan, Pelita Air mewajibkan penumpang untuk menyerahkan surat keterangan dari dokter sekaligus menandatangani FoI. Jika ibu hamil tidak dapat menandatangani dokumen tersebut, keluarga yang mendampingi dapat menandatangani atas nama penumpang.