ilustrasi usaha (pexels.com/Khwanchai Phanthong)
Setelah mengetahui beberapa syarat pendirian CV, berikutnya kamu perlu memahami prosedur yang harus dilalui untuk mengajukan pendirian CV. Berikut langkah-langkahnya:
1. Tentukan dua pendiri CV
Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk mendirikan CV adalah menentukan siapa dua pendiri CV yang akan kamu bentuk, setidaknya dua orang. Ada yang berperan sebagai sekutu aktif, ada juga yang menjadi sekutu pasif.
2. Siapkan dokumen pendirian CV
Berdasarkan KUHD, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membentuk CV, yaitu:
- KTP orang-orang yang terlibat dalam pembentukan CV.
- Nama CV.
- Nama sekutu aktif.
- Domisili CV.
- Tujuan dan target pendirian CV.
- Klausul pihak ketiga yang menentang sekutu pendiri.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri (PN).
- Buat uang tunai dari resume khusus untuk pihak ketiga.
- Pengecualian pada mitra dari kewenangan merek yang dapat bertindak atas nama CV.
3. Ajukan nama CV ke Kemenkumham
Setelah menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Namun, ada beberapa syarat yang berkaitan dengan penentuan nama CV, yaitu:
- Nama CV harus menggunakan huruf latin.
- Belum digunakan oleh CV lain yang terdaftar di SABU.
- Tidak mengandung angka, huruf, dan karakter spesial yang tidak membentuk kata.
- Tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional. Terkecuali sudah mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
- Tidak menyinggung ketertiban umum dan kesusilaan.
4. Buat dan tanda tangani akta notaris pendirian CV
Setelah mengajukan nama di Kemenkumham, berikutnya kamu harus membuat dan menandatangani akta notaris pendirian CV di depan notaris. Bawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan dan ikuti seluruh prosesnya. Jangan lupa untuk memastikan bahwa notaris yang kamu sewa sudah terdaftar di Kemenkumham dan sudah disumpah.
5. Buat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP adalah surat yang berisi keterangan lokasi atau domisili usahamu. SKDP adalah dokumen yang digunakan untuk membuat NPWP, izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kamu perlu membuat SKDP yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, seperti kepala desa atau lurah tempat domisili CV.
6. Buat NPWP
Berikutnya, kamu harus membuat NPWP dengan jenis badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV. Beberapa dokumen yang harus kamu siapkan adalah:
- Akta pendirian CV
- SK dari Kemenkumham
- SKDP
- Data pribadi pendiri CV, yaitu fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
Nanti kamu akan mendapat surat keterangan wajib pajak sebagai badan usaha.
7. Daftarkan CV ke Pengadilan Negeri
Kemudian kamu harus mendaftarkan usaha kamu ke PN setempat sesuai domisili CV. Berkas yang harus dibawa adalah SKDP, NPWP, dan nama CV yang sudah mendapat persetujuan oleh Kemenkumham. Proses persetujuan oleh PN ini biasanya memakan waktu dua bulan.
8. Urus dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB)
Selanjutnya adalah mengurus Nomor Izin Berusaha dengan mendatangi Dinas Perdagangan di kota atau kabupaten setempat. Kamu perlu lebih dulu mengisi SIUP, melampirkan SK dari Kemenkumham, akta pendirian CV, SKDP, dan NPWP.
Namun, kini kamu bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi situs resmi Online Single Submission di oss.go.id. NIB ini sangat penting dalam keberlangsungan usahamu karena dapat berfungsi untuk TDP, Angka Pengenal Impor kalau ingin mengimpor barang, dan akses kepabeanan kalau ingin mengekspor.
Selain itu, kamu akan mendapat beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
- NPWP badan atau perseorangan.
- Izin usaha pada industri yang berkaitan.
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal.
9. Publikasikan rangkuman resmi
Tidak hanya sampai di situ, kamu masih perlu memublikasikan rangkuman dari konstitusi CV setelah akta pendirian CV kamu disetujui oleh Pengadilan Negeri.