Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenali 5 Perbedaan Firma dan CV, Belum Banyak yang Tahu!

ilustrasi partner bisnis (Catherineary.com)
ilustrasi partner bisnis (Catherineary.com)

Pada pelajaran ilmu ekonomi di bangku sekolah, mungkin kamu sudah diajarkan bahwa di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha. Di antaranya perseroan terbatas, perseroan, koperasi, firma, dan CV.

Namun, banyak yang masih bingung membedakan jenis-jenis badan usaha tersebut, salah satunya perbedaan firma dan CV. Sebab keduanya memang sama-sama badan usaha yang tidak berbadan hukum. Namun, ternyata keduanya tetap punya perbedaan, lho.

Penasaran apa saja perbedaan firma dan CV? Kenali dan pahami selengkapnya di artikel ini.

1. Pemberian nama perusahaan

4 Jenis Business Tools untuk Kamu yang Baru Memulai Bisnis
4 Jenis Business Tools untuk Kamu yang Baru Memulai Bisnis

Perbedaan pertama berkaitan dengan penamaan perusahaan firma dan CV. Istilah firma biasanya merujuk pada badan usaha yang berada di bawah satu nama. Nama tersebut digunakan saat ingin membuat perusahaan secara bersama-sama.

Sedangkan CV atau persekutuan komanditer tidak memiliki aturan khusus tentang pemberian nama usaha. Para pemilik CV bebas menggunakan nama apapun yang diinginkan.

2. Pengelola dan pelaksana perusahaan

ilustrasi bisnis (pexels.com/Fauxels)
ilustrasi bisnis (pexels.com/Fauxels)

Perbedaan kedua adalah terkait pihak pengelola dan pelaksana perusahaan. Pada firma, setiap orang yang bergabung harus berperan aktif tanpa terkecuali. Pendiri dan setiap anggota firma memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Sementara pada CV, hanya segelintir orang yang harus berperan aktif terhadap perkembangan perusahaan. Sedangkan anggota lainnya hanya berperan secara pasif saja.

3. Jenis dan bidang perusahaan

Ilustrasi konsultan (pexels.com/Startup Stock Photos)
Ilustrasi konsultan (pexels.com/Startup Stock Photos)

Perbedaan firma dan CV yang ketiga ini sebenarnya cukup mendasar. Firma umumnya merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa atau profesi. Firma yang paling banyak di Indonesia adalah firma konsultan hukum dan akuntan publik.

Sedangkan CV cukup jauh perbedaannya. CV merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Biasanya CV berbentuk usaha menengah atau usaha kecil.

4. Pendiri perusahaan

Ilustrasi perusahaan (Pixabay.com/Rawpixel)
Ilustrasi perusahaan (Pixabay.com/Rawpixel)

Dalam hal pendiri perusahaan, antara firma dan CV juga berbeda. Pendiri dan pengurus firma biasanya merupakan masyarakat dan mereka bertanggung jawab kepada kemitraan.

Sedangkan pendiri dan pengurus CV biasanya terbagi menjadi dua, yaitu masyarakat sebagai direktur dari persero aktif dan masyarakat sebagai komanditer dari persero pasif.

5. Risiko perusahaan

Ilustrasi perusahaan bangkrut (Pexels/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi perusahaan bangkrut (Pexels/Andrea Piacquadio)

Lalu, perbedaan firma dan CV yang terakhir terletak pada risiko perusahaan. Pada badan usaha firma, risiko perusahaan cenderung lebih kecil karena setiap pendiri mempunyai tanggung jawab yang sama. Setiap anggota firma juga mempunyai perasaan saling memiliki.

Berbeda dengan CV yang tanggung jawab dalam menjalankan perusahaannya hanya dipegang oleh satu pihak. Oleh sebab itu, pihak lain tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan jika terjadi sesuatu pada perusahaan.

Demikianlah penjelasan ringkas tentang perbedaan firma dan CV yang wajib dipahami sebelum mendirikan usaha. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Yogama Wisnu Oktyandito
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us