Jakarta, IDN Times - Taiwan akan memberlakukan bea antidumping terhadap bir dan baja gulung panas (hot-rolled steel) asal China mulai 3 Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik impor dengan harga di bawah pasar.
Bea sementara ini dikenakan selama empat bulan, dengan tarif 64,14 persen untuk bir dan 20,15 persen untuk baja. Langkah ini diambil setelah investigasi awal menunjukkan bahwa kedua produk dijual jauh di bawah harga wajar dan menyebabkan tekanan besar pada produsen lokal.