Malaysia Perpanjang Bea Masuk Antidumping Baja dari China dan Jepang

- Pemerintah Malaysia memperpanjang bea masuk anti-dumping terhadap impor baja dari China dan Jepang.
- Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri menetapkan tarif berbeda untuk masing-masing perusahaan China dan tarif tunggal untuk produsen dari Jepang.
- Bea masuk anti-dumping tidak lagi dikenakan terhadap produk serupa dari Korea Selatan dan Vietnam.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap impor kumparan canai dingin dari China dan Jepang. Keputusan ini berlaku untuk produk besi atau baja non-paduan dengan lebar lebih dari 1.300 milimeter, kecuali untuk keperluan otomotif, dinding transformator, atau kaleng. Kebijakan ini akan berjalan selama lima tahun mulai 23 Juni 2025 hingga 22 Juni 2030.
Dilansir dari Malay Mail, Minggu (22/6/2025), Departemen Kastam Diraja Malaysia akan mengatur pemungutan bea tersebut sesuai ketentuan baru. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyelesaikan tinjauan administratif atau sunset review.
1. Pemerintah tetapkan besaran tarif untuk masing-masing negara

Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri (MITI) menetapkan besaran tarif berbeda untuk masing-masing perusahaan China. Angang Steel Company Limited dikenakan 4,82 persen, Maanshan Iron and Steel Co., Ltd sebesar 4,76 persen, dan Shougang Jingtang United Iron & Steel Co., Ltd sebesar 8,74 persen. Sementara produsen dan eksportir China lainnya dikenai tarif sebesar 26,38 persen.
Untuk produk asal Jepang, pemerintah memberlakukan tarif tunggal sebesar 26,39 persen. Besaran ini berlaku untuk semua produsen dan eksportir dari negara tersebut. MITI tidak memberikan rincian nama perusahaan Jepang yang dikenai tarif itu.
2. Tinjauan dilakukan atas permintaan industri domestik

Proses tinjauan dilakukan berdasarkan permintaan Mycron Steel CRC Sdn Bhd yang mewakili industri baja lokal. Tujuannya untuk memastikan apakah penghapusan tarif yang sudah ada akan membuka kembali peluang dumping dan merugikan produsen dalam negeri. Pemerintah akhirnya menyimpulkan bahwa ancaman itu nyata.
Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
“Sesuai subseksi 28(6) dari Undang-Undang Bea Masuk Penyeimbang dan Anti-Dumping 1993 dan Peraturan tahun 1994, pemerintah telah mengkonfirmasi temuan afirmatif,” tulis kantor berita The Vibes.
3. Korea Selatan dan Vietnam dikecualikan dari kebijakan baru

MITI menyatakan bahwa bea masuk anti-dumping tidak akan lagi dikenakan terhadap produk serupa dari Korea Selatan dan Vietnam. Pemerintah membuat keputusan akhir negatif dan menghentikan penyelidikan terhadap dua negara tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai 23 Juni 2025.
Pihak yang terlibat dalam proses tinjauan seperti produsen lokal, importir, eksportir asing, dan asosiasi industri bisa mengakses informasi keputusan tersebut. Mereka dapat meminta versi non-rahasia dari laporan final. Permintaan harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Seksi Praktik Perdagangan MITI.