Jakarta, IDN Times - Vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung telah keluar pada Senin (23/12/2024). Vonis ini seoalah menegaskan, industri pertambangan timah menjadi perusak alam dan menjadi sumber kerusakan lingkungan.
Hal tersebut diamini oleh Pengamat Energi dan Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Fahmy menilai, industri pertambangan kerap merusak lingkungan, tetapi yang perlu diperhatikan adalah penanggulangannya untuk mengembalikan kondisi alam, misalnya dalam bentuk reklamasi.
"Nah saya kira tambang di mana pun, termasuk Indonesia, yang legal apa lagi yang ilegal itu prosesnya pasti merusak lingkungan, itu pasti. Maka kemudian dalam pemberian izin IUP (izin usaha pertambangan) ada semacam kewajiban untuk membalikkan kerusakan lingkungan atau yang disebut reklamasi," kata Fahmy, dikutip Rabu (25/12/2024).