Hakim: PT RBT Bukan Penambang Ilegal, Mereka Punya Izin Tambang

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, tidak melakukan penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah TBK.
Saat membacakan pertimbangan, Ketua Hakim Eko Aryanto menyebut, masyarakat Bangka Belitung yang diduga melakukan penambangan ilegal.
“Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP (lzin Usaha Jasa Pertambangan). Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko dalam sidang vonis Harvey Moeis di PN Tipikor Senin (23/12/2024).
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap Harvey Moeis. Ketua Hakim Eko Aryanto menyebut, tuntutan 12 tahun yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berat buat Harvey Moeis.
“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata ujar Eko.
Hakim menilai, PT timah TBK selaku pemegang IUP penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah. Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
“Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT timah TBK terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham,” kata Eko.
Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama RBT, Suparta. Karena Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT timah TBK,” ujar Eko.
Dengan keadaan tersebut, Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah TBK.