Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tarik-Menarik Anggaran Kementerian Lembaga: Ujian Efisiensi APBN 2027
Infografis Kementerian/Lembaga Ajukan Penambahan Anggaran di APBN 2027. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Sejumlah kementerian dan lembaga mengajukan tambahan anggaran 2027 hingga berpotensi mendekati Rp1.000 triliun, meski pemerintah menegaskan keterbatasan fiskal dan tidak semua permintaan dapat dipenuhi.

  • Ekonom Celios menilai alokasi anggaran timpang: anggaran BGN meningkat, sementara BNPB, BMKG, dan Basarnas terbatas. Ia mendorong realokasi program prioritas ke penanganan bencana.

  • APBN 2027 menetapkan belanja Rp4.106,3 triliun, pendapatan Rp3.435,1 triliun, dan defisit 2,4 persen PDB. Pemerintah-DPR menyatakan tambahan belanja ditopang pendapatan, bukan utang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Semangat efisiensi anggaran pemerintah dihadapkan dengan tantangan baru. Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) mengajukan permintaan tambahan anggaran untuk 2027. Hal ini gak lepas dari tarik-menarik dalam menentukan program yang layak menjadi prioritas, di tengah ruang fiskal yang terbatas.

Di satu sisi, pemerintah mendorong efisiensi belanja. Di sisi lain, ada usulan tambahan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan tahun depan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai ketimpangan alokasi antara program prioritas dan nonprioritas di masing-masing K/L.

Jika tidak dikendalikan, penambahan anggaran dikhawatirkan semakin menekan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan belanja pemerintah pusat telah meningkat lebih dari 13 persen pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut dia, peningkatan anggaran semestinya lebih diarahkan untuk dana transfer ke daerah (TKD).

"Ini menimbulkan kekhawatiran adanya persoalan ketimpangan alokasi anggaran antarkementerian/lembaga," ujar Bhima kepada IDN Times, Selasa (8/9/2026).

Menurut Bhima, ketimpangan alokasi antara lain terlihat dari kenaikan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN), sementara anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru turun menjadi sekitar Rp490 miliar. Hal serupa, kata dia, terjadi pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), di tengah bencana yang terjadi secara beruntun.

"Kalau persoalannya adalah ketimpangan antar-lembaga, kuncinya adalah realokasi anggaran. Program prioritas seperti MBG, Kopdes, hingga sekolah rakyat perlu dievaluasi dan sebagian anggarannya dapat dialihkan ke belanja yang lebih urgen, seperti penanganan bencana," kata Bhima.

1. Risiko terhadap ruang fiskal

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Bhima juga mengingatkan risiko jika realokasi anggaran di tingkat pemerintah pusat tidak dilakukan. Menurut dia, beban fiskal berpotensi meningkat dan semakin menekan ruang fiskal melalui pelebaran defisit maupun peningkatan utang pemerintah.

Tekanan tersebut semakin besar karena pembayaran bunga utang pemerintah pada 2027 diasumsikan mencapai sekitar Rp650 triliun. Besarnya pembayaran bunga menunjukkan meningkatnya porsi belanja APBN yang harus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban utang.

"Jika kenaikan utang pemerintah tidak terkendali, maka ada risiko crowding out effect yang dapat mempengaruhi sektor usaha swasta," ujar Bhima.

Di tengah permintaan tambahan anggaran K/L, belanja negara 2027 ditetapkan sebesar Rp4.106,3 triliun, naik dari sebelumnya Rp4.097 triliun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat mencapai Rp3.371,2 triliun, naik Rp9,1 triliun dibandingkan usulan pemerintah sebesar Rp3.362,1 triliun. Kenaikan tersebut terutama berasal dari belanja K/L yang meningkat Rp52 triliun, dari Rp1.504 triliun menjadi Rp1.555 triliun, sementara itu, belanja non-K/L turun sekitar Rp43 triliun, dari Rp1.857,4 triliun menjadi Rp1.814,3 triliun. Adapun Transfer ke Daerah (TKD) tetap sebesar Rp735 triliun.

3. Menjaga defisit anggaran

Ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Di tengah usulan penambahan anggaran tersebut, Komisi XI DPR RI sempat mendorong agar batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak dikunci sebagai batas yang bersifat absolut dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, ketentuan mengenai batas defisit 3 persen perlu kembali dikaji dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara. Menurut dia, angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal pemerintah.

"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Menanggapi hal tersebut, ekonom Celios Nailul Huda menilai, batas defisit sebesar 3 persen diperlukan untuk menjaga belanja pemerintah tetap terkendali dan mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan utang. Nailul mendorong pemerintah melakukan efisiensi anggaran daripada menaikkan batas defisit fiskal.

"Kita harus pahami kenapa ada batas defisit anggaran dengan rasio 3 persen terhadap PDB. Salah satu alasannya adalah menjaga belanja pemerintah tidak ugal-ugalan dan pemerintah tidak hanya bergantung pada pembiayaan utang," kata Nailul kepada IDN Times.

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai wacana melonggarkan batas defisit anggaran dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara belum tepat dilakukan saat ini. Menurut Yusuf, aman atau tidaknya defisit APBN tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya angka defisit, tetapi juga kemampuan negara membiayai dan membayar kembali utangnya.

"Menurut saya perubahan UU Keuangan Negara untuk melonggarkan batas defisit belum tepat dilakukan sekarang," kata Yusuf kepada IDN Times.

4. Pemerintah pastikan jaga fleksibilitas APBN

Infografis Kementerian/Lembaga Ajukan Penambahan Anggaran di APBN 2027. (IDN Times/Anjani Asra)

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan APBN 2027 tetap disusun secara kredibel dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi. Karena penyusunan APBN 2027 mempertimbangkan berbagai risiko global, mulai dari meningkatnya ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan dunia, hingga potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

"Pembahasan RAPBN 2027 dilaksanakan di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Ketegangan geopolitik, meningkatnya fragmentasi perdagangan dunia, keseluruhannya berpotensi mengganggu jalur rantai pasok, meningkatkan volatilitas harga, serta menambah tekanan inflasi dan ketidakpastian di pasar keuangan," kata Suahasil.

Suahasil menambahkan fleksibilitas APBN tetap dipertahankan pada 2027. Menurut dia, APBN harus mampu merespons berbagai tantangan sekaligus menjaga disiplin fiskal. Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan fiskal yang ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit APBN ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap PDB, masih di bawah batas 3 persen terhadap PDB.

Suahasil menegaskan besarnya anggaran tersebut bukan sekadar target fiskal, tetapi juga membawa tanggung jawab bagi pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Adapun pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,3 triliun. Pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun.

"Arsitektur RAPBN 2027 didesain untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, merespons ketidakpastian global dan mempercepat pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal," jelasnya.

5. Kenaikan belanja negara 2027, tak akan dibiayai utang

ilustrasi mencatat utang (freepik.com/rawpixel.com)

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan tambahan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 tidak akan dibiayai melalui penambahan utang. Kenaikan belanja tersebut akan diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara. Meski terdapat perubahan pada postur APBN tersebut, target defisit APBN 2027 tetap dipertahankan sebesar 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Artinya kita akan memastikan kemampuan maksimal APBN 2027 menjalankan fungsi anggaran tetap memegang prinsip kehati-hatian. APBN kita tetap kredibel, APBN kita tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Said dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, tambahan belanja negara tidak akan dibebankan melalui pembiayaan utang. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga APBN 2027 tetap kredibel, sehat, dan berkelanjutan. Di sisi lain, Said menekankan setiap program pemerintah yang dibiayai melalui APBN harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Said menilai eberhasilan program tidak cukup diukur melalui pendekatan berbasis sains (science-based), tetapi juga perlu melihat tingkat kepuasan masyarakat sebagai penerima manfaat. Dalam APBN 2027, pemerintah dan DPR juga memberikan afirmasi kepada kawasan terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Hal ini diwujudkan melalui percepatan pembangunan infrastruktur daerah serta pelaksanaan proyek percontohan (pilot project) program pendidikan gratis untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Untuk program pendidikan gratis tersebut, pemerintah dan DPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 triliun.

Said menegaskan, kenaikan belanja negara untuk menopang berbagai program prioritas nasional harus diikuti dengan peningkatan pendapatan negara. Menurutnya, tambahan pendapatan negara akan bersumber dari dua komponen utama, yakni penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Bertambahnya belanja negara untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional wajib diikuti dengan tanggung jawab untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua sumber pendapatan negara, yaitu perpajakan dan PNBP,” kata Said.

6. Nilai pengajuan anggaran K/L membengkak

Infografis Kementerian/Lembaga Ajukan Penambahan Anggaran di APBN 2027. (IDN Times/Anjani Asra)

Besaran tambahan anggaran yang diminta sejumlah K/L disampaikan dalam rapat kerja komisi di DPR RI bersama mitra kerja masing-masing pada 31 Agustus hingga 1 September 2026. Nilai tambahan yang diajukan pun tidak sedikit.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), misalnya, mendapat pagu Rp61,10 triliun, tetapi mengusulkan tambahan hingga Rp157,76 triliun. Kejaksaan Agung juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun dari pagu Rp21,5 triliun.

Sementara itu, Polri dengan pagu Rp139,19 triliun mengusulkan tambahan Rp66 triliun. Kemudian Kementerian Sekretariat Negara memiliki pagu Rp2,6 triliun dan mengajukan tambahan Rp6,6 triliun. Adapun Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan tambahan Rp5,05 triliun dari pagu Rp1,4 triliun.

Usulan anggaran tambahan ini diajukan saat Menteri Keuangan masih dijabat Purbaya Yudhi Sadewa. Menanggapi banyaknya K/L yang mengajukan tambahan anggaran untuk 2027 saat itu, Purbaya mengatakan pemerintah memiliki keterbatasan anggaran sehingga tidak semua permintaan tambahan dapat dipenuhi.

Jika semua K/L meminta tambahan anggaran, dia menyebut nominalnya bisa hampir mencapai Rp 1.000 triliun.

"Ya enggak lah. Kalau minta semua, semua kan mintanya sampai Rp1.000 triliun waktu itu, kan bilangnya. Kalau kita uangnya banyak kayak di surga, ya saya kasih semua. Ini kan ada keterbatasan," ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

7. Daftar kementerian/lembaga yang ajukan tambahan anggaran

Infografis Kementerian/Lembaga Ajukan Penambahan Anggaran di APBN 2027. (IDN Times/Anjani Asra)

Berikut sejumlah K/L lainnya yang mengajukan tambahan anggaran 2027:

  • Mahkamah Agung: pagu Rp19,34 triliun, usulan tambahan Rp7,9 triliun.

  • Komisi Yudisial: pagu Rp201,09 miliar, usulan tambahan Rp31,3 miliar.

  • KPU: pagu Rp4,68 triliun, usulan tambahan Rp78,3 miliar.

  • Bawaslu: pagu Rp3,74 triliun, usulan tambahan Rp772,74 miliar.

  • Mahkamah Konstitusi: pagu Rp360,8 miliar, usulan tambahan Rp67 miliar.

  • Kementerian Komunikasi dan Digital: pagu Rp11,5 triliun, usulan tambahan Rp3,2 triliun.

  • KPK: pagu Rp1,4 triliun, usulan tambahan Rp774,3 miliar.

  • Komnas HAM: pagu Rp94,23 miliar, usulan tambahan Rp99,3 miliar.

  • Komnas Perempuan: pagu Rp39,30 miliar, usulan tambahan Rp14,9 miliar.

  • Kementerian Hukum: pagu Rp3,4 triliun, usulan tambahan Rp837,18 miliar.

  • Kementerian Kehutanan: pagu Rp8,69 triliun, usulan tambahan Rp4,68 triliun.

  • Basarnas: pagu Rp1,56 triliun, usulan tambahan Rp2,16 triliun.

  • BMKG: pagu Rp2,52 triliun, sementara kebutuhan anggaran mencapai Rp4,64 triliun sehingga terdapat kekurangan Rp2,12 triliun.

  • Badan Pusat Statistik pagu Rp6,4 triliun, usulan tambahan Rp1,47 triliun.

Besarnya tambahan anggaran yang diajukan menunjukkan adanya kesenjangan antara pagu indikatif yang diberikan pemerintah dan kebutuhan anggaran yang dihitung masing-masing K/L.

Curated For You

Editorial Team

Related Article