Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan adanya beberapa pelanggaran pada aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dari lima perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), ada yang melakukan pelanggaran seperti melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung, menyebabkan pencemaran alam, melakukan kegiatan di luar izin kawasan, dan sebagainya.
"Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).