Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terlibat Investasi Bodong, 121 Rekening Rp353 Miliar Diblokir PPATK

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 121 rekening yang terkait dalam transaksi investasi bodong atau ilegal. Rekening tersebut diketahui dimiliki oleh 46 pihak di 56 entitas dengan nominal nyaris Rp355 miliar.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian transaksi terkait 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini mencapai Rp353 miliar lebih atau hampir Rp355 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

1. PPATK terima lebih dari 300 laporan soal transaksi investasi bodong

Indra Kenz usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra Krenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ivan menambahkan, pihaknya telah mendapatkan lebih dari 300 laporan berkaitan dengan transaksi yang telah dihentikan tersebut.

"PPATK menerima laporan sebanyak 375 laporan transaksi yang isi transaksi itu terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang kita hentikan, yang telah dilakukan penegakan hukum termasuk juga terkait penahanan," ucap dia.

2. Nilai transaksi investasi bodong melebihi Rp8 triliun

Direskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

PPATK kemudian mencatat jumlah transaksi terkait investasi ilegal tersebut mencapai angka lebih dari Rp8 triliun.

Adapun investasi bodong itu meliputi investasi suntik modal alat kesehatan alias sunmod alkes, forex, afiliator, dan lainnya.

"Transaksi yang kita pantau sampai tanggal hari ini Rp8,267 triliun. Itu berasal dari 375 laporan," kata Ivan.

3. PPATK mencium adanya aktivitas pembelian barang mewah yang tidak dilaporkan

Pexels.com/Borko Manigoda
Pexels.com/Borko Manigoda

Sejalan dengan hal tersebut Ivan menyampaikan bahwa PPATK melihat adanya aktivitas pembelian barang-barang mewah. Namun, mereka atau pihak terkait yang dalam pemeriksaan terindikasi tidak melaporkan hal tersebut.

Padahal, sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah memiliki kewajiban melapor kepada PPATK.

"Nah, tapi berdasarkan temuan PPATK, eksplorasi database PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari penyedia barang dan jasa. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak. Ini terus kami eksplorasi lebih jauh," tutur Ivan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us