Mengenal PBB, Pajak Wajib untuk Mengatur Fasilitas dan Lahan

Singkatan dari Pajak Bumi Bangunan

Pajak adalah salah satu bentuk sumbangan kepada negara yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang dipakai untuk membangun dan memelihara fasilitas publik serta program pembangunan lainnya.

Salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB. Secara spesifik, sebenarnya apa fungsi membayar PBB dan akibatnya jika tidak membayar? Simak ringkasan penjelasannya berikut ini, yuk!

1. Pengertian PBB

Mengenal PBB, Pajak Wajib untuk Mengatur Fasilitas dan LahanIlustrasi pajak, salah satu hal yang direformasi oleh Kaisar Nero (Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah, bangunan, atau keduanya yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan setiap tahun terhadap nilai objek pajak seperti luas bangunan, luas tanah, dan jenis bangunan.

Besarnya PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak PBB bisa berbeda-beda tergantung dari jenis objek pajak yang dimiliki.

2. Fungsi PBB

Mengenal PBB, Pajak Wajib untuk Mengatur Fasilitas dan Lahanilustrasi fasilitas umum (pexels.com/@JJ-Jordan)

Ada beberapa fungsi PBB bagi negara, di antaranya:

  • Sebagai sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan sekolah.
  • Sebagai alat untuk mengatur penggunaan lahan.
  • Mendorong penggunaan lahan yang optimal.
  • Mengurangi spekulasi tanah.

Baca Juga: Pajak Ini Paling Sering Kamu Bayar Sehari-hari, Sudah Tahu Belum?

3. Akibat tidak membayar PBB

Mengenal PBB, Pajak Wajib untuk Mengatur Fasilitas dan Lahanilustrasi membayar denda (pexels.com/Karolina Grabowska)

Lantas, apa akibatnya jika wajib pajak tidak membayar PBB pada waktu tertentu? Tidak membayar PBB, apalagi lebih dari setahun akan berakibat buruk bagi pemilik objek pajak.

Wajib pajak yang tidak membayar PBB akan dikenakan sanksi berupa denda, bunga, dan bahkan dapat dilakukan eksekusi terhadap objek pajaknya. Selain itu, jika tidak membayar PBB secara teratur, objek pajak bisa saja ditahan oleh pemerintah sebagai jaminan pembayaran PBB yang belum dibayar oleh pemilik objek pajak.

Nah, demikianlah penjelasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sebagai salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan. Selalu taat bayar pajak, ya!

Baca Juga: Begini Sejarah Pajak di Dunia dan Indonesia

Topik:

  • Timmy Si Penulis

Berita Terkini Lainnya