Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerlukan dokumen tambahan dari Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, untuk memeriksa yang bersangkutan. Kemenkeu masih menunggu berkas tambahan tersebut.
"Saat ini Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu juga sama, masih menunggu bukti-bukti dokumen atau berkas yang akan disusulkan untuk dapat diperiksa," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).