10 Ribu Pemegang Polis AJB Bumiputera Setuju Penurunan Nilai Manfaat

Jumlahnya terus bertambah

Jakarta, IDN Times - Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 mencatat lebih dari 10 ribu pemegang polis menyatakan setuju dan menandatangani surat peryataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).

Hal itu, berdasarkan informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar dari Aceh sampai Papua.

"Jumlahnya dari hari ke hari makin bertambah banyak. Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini. Saat ini sudah mencapai lebih dari 10 ribu orang," kata Juru Bicara BPA AJB Bumiputera, Bagus Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Bumiputera Pangkas Klaim Nasabah, DPR Minta Penjelasan OJK 

1. Alasan penurunan nilai manfaat

10 Ribu Pemegang Polis AJB Bumiputera Setuju Penurunan Nilai ManfaatIlustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagus menjelaskan, penurunan nilai manfaat dilakukan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, walaupun tidak utuh. Sebab, mereka bersama-sama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

"Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun," ujarnya.

Baca Juga: Utang Lebih Besar dari Aset, Gimana Cara Bumiputera Bayar Klaim?

2. Progres penyelesaian klaim sedang dilakukan manajemen

10 Ribu Pemegang Polis AJB Bumiputera Setuju Penurunan Nilai ManfaatIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Progres terkait persiapan Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912, saat ini sedang dijalankan oleh manajemen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan dana jaminan. Selain itu, saham Mariem yang dimiliki juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912.

Bagus menerangkan, beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 juga akan diproses, mencakup Hotel Bumi Surabaya, Tanah TB Simatupang, Joint Venture Gedung Wisma dan Tanah Setiabudi. Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli.

"Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga," jelasnya.

Baca Juga: 11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara

3. Seluruh pihak terkait diharapkan taati ketentuan RPK

10 Ribu Pemegang Polis AJB Bumiputera Setuju Penurunan Nilai Manfaatilustrasi agen asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)

Dijelaskan bahwa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 telah disetujui oleh OJK, tertuang dalam Surat Nomer SR-1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Untuk itu, kata Bagus, semua element yang ada, mulai dari BPA, manajemen, dan pemegang polis) harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.

"Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksaaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap di harapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini," tambahnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya