Akhiri Drama Hotel Sultan, Pemerintah Minta Pontjo Sutowo Legowo

Pemerintah tegaskan tak lawan hukum

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta Pontjo Sutowo legowo untuk angkat kaki dari Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Sebab, Hak Guna Bangunan (HGB) untuknya sudah habis.

Tapi, Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan, masih berusaha untuk mendapatkan pembaruan HGB selama 30 tahun, meskipun pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sudah memintanya hengkang.

"Kita minta PT Indobuildco legowo lah terhadap ketiadaan hak atas tanah saat ini," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

1. Kuasa hukum tegaskan pemerintah tak melawan hukum

Akhiri Drama Hotel Sultan, Pemerintah Minta Pontjo Sutowo LegowoPemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dalam proses mediasi dengan pihak Pontjo Sutowo pekan depan, pihaknya akan menjunjung kepentingan hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK terhadap tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27 sebagai barang milik negara.

Kharis menegaskan bahwa HGB 26 dan 27 yang diberikan kepada Pontjo Sutowo sudah berakhir sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Kemudian, itu dikembalikan ke dalam Hak Pakai Lahan (HPL) 1 GBK yang keseluruhannya mencakup luas lahan 2.664.210 meter persegi.

"Maka detik itu menjadi bagian dari HPL 1 Gelora. Apa yang dilakukan PPKGBK terhadap tanah itu sebagai pengelola adalah penguasaan fisik tanah," tuturnya.

Dia menegaskan HPL 1 Gelora mencakup tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27. Dengan kata lain, itu menjadi barang milik negara, yang berdasarkan keputusan Menteri Keuangan harus dan wajib dijaga oleh negara.

"Sehingga penguasaan fisik, tindakan-tindakan di tanah tersebut yang dilakukan oleh PPKGBK selaku pengelola itu memang sesuai hukum dan tidak ada yang melawan hukum di sana. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Karena itu adalah tanah barang milik negara. Jadi bukan lagi kita berasumsi bahwa ini seolah-olah HGB-nya masih hidup," ujar Kharis.

Baca Juga: Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel Sultan

2. Pontjo Sutowo minta pengadilan kabulkan pembaruan HGB Hotel Sultan

Akhiri Drama Hotel Sultan, Pemerintah Minta Pontjo Sutowo LegowoSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pihak Indobuildco telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Ada 4 petitum yang diajukan oleh Indobuildco. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.

Petitum pertama adalah menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, mengatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

Tergugat yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Petitum ketiga, menyatakan penggugat adalah pemegang sertifikat: HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. Keempat, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

3. Pontjo Sutowo siap mediasi dengan pemerintah

Akhiri Drama Hotel Sultan, Pemerintah Minta Pontjo Sutowo LegowoSidang perdata kasus Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pontjo Sutowo siap melakukan mediasi dengan pemerintah untuk membahas nasib Hotel Sultan. Mediasi diputuskan setelah dilangsungkannya sidang di PN Jakpus pada Senin (30/10/2023).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menerangkan, PN Jakpus memberikan waktu mediasi sekira 40 hari. Indobuildco akan memaksimalkan waktu tersebut untuk mencari titik temu dengan pemerintah terkait nasib Hotel Sultan.

"Mudah-mudahan bisa menjadi maksimal untuk kita manfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak," katanya saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Amir tak mau berandai-andai apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh apabila mediasi gagal memperoleh kesepakatan. Pihaknya hanya berharap mencapai hasil terbaik.

"Ya kita lihat nanti di dalam proses itu. Karena itu hakim mediasi itu kan bukan hakim yang (memimpin sidang) ini. Akan ada hakim mediasinya sendiri yang ditunjuk untuk itu. Dan diberi waktu yang sangat cukup. Ya, mudah-mudahan, doakan," tambah Amir.

Baca Juga: Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya